GRESIK - Sidang perdana kasus pembakaran tanaman sengon dengan terdakwa H Ach Zeini akhirnya digelar Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (22/9). 

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu mengungkapkan, terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana yang merugikan korban, Mujid Ridwan selaku pemilik 24,706 tanaman sengon yang ditanam di atas lahan seluas10 hektar. Akibatnya, korban menderita kerugian sebesar Rp20 miliar.    

Sumber infojatim.com menyebutkan, meski terkesan kilat agar terhindar dari liputan wartawan, namun Jaksa Penuntut Umum, Mansur SH tetap membacakan surat dakwaan tersebut. Sementara sidang selanjutnya akan digelar selasa pekan depan.

Seperti diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Zulbachri Bahtiar SH, memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut, terlebih banyak media yang terus memberitakannya. Arifin

Post a Comment