SEMARANG - Kasus korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur mendapat perhatian serius terlebih setelah adanya dugaan pelanggaran oleh Jaksa yang menanganinya. Demikian diungkapkan Anggota Komisi Kejaksaan RI, Indro Sugiarto saat melakukan diskusi dengan para aktivis di Semarang, Jawa Tengah Kamis (17/9).

Kata Indro, pelanggaran oleh jaksa diantaranya dugaan suap, mengulur waktu penyusunan tuntutan dengan tujuan bernegoisasi dan masih banyak lagi lainnya yang bisa memperburuk citra Korp Adiyaksa tersebut.

"Kita akan menurunkan tim investigasi ke lapangan setelah diyakini adanya masalah ini. Namun terlebih dulu akan dilakukan pengkajian tindakan lebih lanjut," katanya.

Nantinya, lanjut Indro, Komisi Kejaksaan RI membuat terobosan untuk memberi kanal kepada pihak yang tersangkut pekara yang sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum, Komisi Kejaksaan akan mendirikan pos pengaduan di Lapas dan Rutan.

Menurut Indro, para tahanan itulah yang biasanya menjadi target jaksa. Modus yang biasa terjadi, kata Indro, seorang jaksa mengambil tahanan di rumah tahanan keluar dengan alasan untuk pemeriksaan. Padahal, kata Indro, saat tahanan bertemu dengan jaksa itulah terjadi negosiasi.

Sumber : LSM Jarak

Post a Comment