GRESIK - Pelaku pembunuhan pada 17 September 2015 terhadap Yakob Piter Tri Indiatmoko (54), warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Jalan Bintan 41 Gresik yang juga karyawan PT Petrokimia Kayaku Gresik akhirnya tertangkap Minggu dini hari.

Tim Buser Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang yang diduga pelakunya bernama M Aris alias M Fredi alias Hanafi di tempat persembunyiannya di kawasan Pasar Turi, Surabaya.

Saat ditangkap di Terminal Bunder, Hanafi yang diketahui merupakan warga Kecamatan Camplong, Sampang, Madura itu berusaha melarikan diri, sehingga petugas menghadiahi lima timah panas di kakinya. Ia juga ternyata merupakan residivis kambuhan spesialis pembobol rumah.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu pisau lipat yang baru dibelinya di Alun-alun Gresik. "Tersangka murni melakukan pencurian seorang diri. Tersangka dalam melakukan aksinya terlebih dulu menggambar situasi sekitar mangsa nya," terang Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo, Minggu sore (27/09).

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti lain yang berhasil diamankan polisi adalah satu jaket, satu celana panjang, satu topi, dua pasang sandal, dua tas cangklong, dua pisau lipat dan tiga handphone. Dan satu besi motif pagar patah akibat panjatan pelaku saat akan masuk ke rumah korban. Pasal yang disangkakan tersangka yaitu pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, karyawan PT Petrokimia Kayaku Gresik, Yakob Piter Tri Indiatmoko tewas bersimbah darah setelah dadanya ditikam tiga kali oleh pelaku yang menggunakan pisau lipat. Pada saat itu, korban memergoki pelaku yang mencuri ponsel di rumah korban. Arz tim

Post a Comment