GRESIK - Akhirnya terdakwa Demar Marpaung warga Jl.Sunan Giri Gg 4 N0.66 kelurahan Kamisangar Kecamatan Kebomas di vonis dengan hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim yang diketuai Djuanto, Selasa (20/10).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Dyno Kriesmiardi yang menginginkan agar terdakwa di jatuhi hukuman selama 7 bulan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membawa senjata tajam berupa golok sepanjang 40 cm yang diacungkan pada saksi korban adik iparnya sendiri. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari ", tegas Djuanto.

Dalam amar putusannya, Majelis sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang mendakwa terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951. Seperti diberitakan sebelumnya, tak tahan dikentuti adik iparnya terdakwa Demar Marpaung nekat mengancam membawa golok dengan cara di acungkan ke adik iparnya.

Waktu itu pada tanggal 27 Juni 2015 sekitar pukul 02.15 WIB bertempat di warung kopi milik Mulyadi di jalan Usman Sadar, terdakwa bersama teman temannya dan saksi korban Dompak Sileun berkumpul sambil menenggak miras.

Ketika saksi korban di ajak bicara oleh terdakwa terdengar bunyi kentut sari pantat saksi korban. Kejadian tersebut berulang-ulang hingga terdakwa merasa di lecehkan dan naik pitam.

Seketika itu juga, terdakwa pulang dan mengambil sebilah golok sepanjang 40 cm lalu mengejar saksi korban. Untung tidak sampai terjadi pertumpahan darah karena tedakwa berhasil dilerai oleh temannya yakni saksi Kahar dan Samiran. 

Sumber : Humas PN Gresik

Post a Comment