SURABAYA - Terkait penyidikan & pengadilan kasus dugaan korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim (Jawa Timur), HMPN (Himpunan Masyarakat Peduli Negara) meyampaikan bahwa Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim & pengadilan Tipikor Surabaya diduga telah mengabaikan peraturan, ketentuan & hukum yang ada mengenai dana hibah.

"Yang paling mencolok adalah adanya indikasi diabaikannya alat bukti berupa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Dimana dalam NPHD ini jelas disebutkan bahwa yang menandatangani NPHD adalah bertanggungjawab secara penuh dalam hukum secara pidana dan perdata. Sangat lucu bukan jika NPHD ini tidak dijadikan sebagai alat bukti di sidang pengadilan tipikor?", ujar Sugeng Santoso ketua HMPN.

"Untuk itu kenapa kemudian dimunculkan "seolah-olah" bahwa wewenang ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti sudah didelegasikan pada terdakwa Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring? Bukankah sudah jelas secara aturan hukum bahwa perbuatan pidana tidak boleh didelegasikan dan atau bahwa pertanggungjawaban perbuatan pidana oleh seseorang tidak boleh didelegasikan atau dialihkan pada orang lain?", katanya.

Selain itu AD/ART Kadin jelas menyebutkan bahwa tidak ada pendelegasian wewenang, kecuali jika ketua umum berhalangan tetap. Maka sangat aneh jika tahun 2010 misalnya dibuat seolah-olah  ada pendelegasian wewenang pada wakil ketua kadin Jatim, tapi pengajuan permohonan dana hibah pada pemprop Jatim tahun-tahun anggaran berikutnya ternyata masih ditandatangani oleh ketua umum Kadin Jatim, yakni La Nyalla Mattaliti?

"Ini kan secara kasat mata & mencolok ada indikasi konspirasi antara Kejati Jatim, Pengadilan Tipikor bersama La Nyalla untuk membohongi masyarakat, bangsa dan negara. Dipikirnya semua lembaga negara bisa dibodohi dengan rekayasa yang kasar ini?" sambung Sugeng.

Menurut HMPN bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah  (NPHD) Jatim,  berdasar hukum & peraturan yang ada serta tertuang juga pada NPHD, mengacu pada ketentuan :

1.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
2.    Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah;
4.    Peraturan daerah propinsi jawa timur nomor 13 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah propinsi jawa timur tahun anggaran 2012 (lembaran daerah tahun 2012 nomor 3, seri A)
5.    Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2007;
6.    Peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan social yang bersumber  dari APBD;
7.    Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPD) Propinsi Jawa Timur;
8.    Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/759/KPTS/013/2011 tentang pedoman kerja dan pelaksanaan tugas pemerintah daerah propinsi jawa timur tahun 2012;
9.    Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/277/KPTS/013/2012 tentang Lembaga Penerima Hibah yang diverifikasi oleh Biro Administrasi Perekonomian sekretariat daerah propinsi jawa timur tahap II tahun anggaran 2012.
10.  dll

Untuk itu HMPN menuntut agar penyidikan kasus ini tidak berhenti dengan alasan bahwa kasus ini sudah selesai karena sudah diajukan ke pengadilan tipikor dan sudah ada tersangka yang sekarang menjadi terdakwa sebagai orang yang bisa dikorbankan. Padahal kedua orang ini patut diduga hanya turut serta saja dalam perbuatan pidana itu, karena semuanya mereka lakukan karena melaksanakan perintah.

"Jika Kejati Jatim dengan sengaja telah membubarkan tim penyidik kasus ini dengan alasan bahwa dengan telah diajukannya kasus ini ke pengadilan tipikor Surabaya dan karena ketua tim penyidik kasus ini bapak Gatot sudah pindah menjadi kepala Kejaksaan Negeri Donggala Sulawesi Tenggara, maka kami meminta agar Kejaksaan Agung RI memerintahkan pada Kejati Jatim untuk membentuk tim penyidik baru untuk kasus ini, dan penyidikan kasus ini agar di-asistensi atau didampingi oleh Kejaksaan Agung RI.", kata Sugeng.

"Bahkan sebaiknya Kejaksaan Agung segera mengambil alih dan meneruskan pengusutan kasus ini sampai tuntas", pungkasnya

Sumber : JARAK Jaringan Anti Korupsi

Post a Comment