SEMARANG  - Sebanyak 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), pemerintah daerah, serta instansi terkait lain harus meningkatkan kinerja, saling berkoordinasi, dan berkomunikasi untuk mengatasi berbagai potensi masalah yang kemungkinan muncul menjelang hingga pascapencoblosan.

"KPU, Panwaslu, dan pemda merupakan tiga pilar utama dalam pelaksanaan pilkada.Peran tiga lembaga ini sangat penting untuk mengantisipasi berbagai persoalan atau 'kejutan-kejutan' yang akan muncul dalam Pilkada," ujar Wakil Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjadmoko MSi saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan dan Kesiapan Pilkada Serentak 2015 di ruang rapat lantai 2 Gedung A Kantor Gubernur, Selasa (9/10).

Pada rapat koordinasi yang dihadiri Pelaksana Harian Sekda Provinsi Jateng Ir Djoko Sutrisno MSi, Ketua Bawaslu Jateng Abhan SH, Ketua KPU Jateng
Joko Purnomo, ketua/perwakilan Panwaslu dan KPU kabupaten/kota, dan sekda kabupaten/kota di 21 daerah penyelenggara Pilkada serentak itu, wagub menegaskan agar semua lembaga terkait dapat menyelesaikan beragam persoalan yang kerap menjadi sorotan dalam pelaksanaan pilkada.

Antara lain menyangkut kelengkapan logistik dan perlengkapan Pilkada, daftar pemilih tetap (DPT), penerbitan surat keputusan pemberhentian bagi pasangan calon bupati-wakil bupati atau walikota-wakil walikota yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), anggota DPR, maupun TNI/Polri aktif, serta penertiban alat peraga kampanye atau APK di beberapa daerah yang pemasangannya melanggar peraturan.

"Termasuk APK yang marak terpasang di kendaraan pribadi dan sulit diatasi seperti yang disampaikan ketua Panwaslu Wonogiri. Harus ada tindakan tegas dengan melibatkan berbagai instansi terkait seperti Polres, Dishub, Satpol PP, dan lainnya. Apalagi kendaraan-kendaraan dengan ditempeli APK itu kerap diparkir di tempat-tempat umum tanpa ada pemiliknya. Itu pelanggaran dan harus ditindak tegas," tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jateng Joko Purnomo menyebutkan jumlah daftar pemilih tetap Pilkada serentak tercatat 15,469 juta orang. Terkait jumlah DPT yang akan diumumkan pada 12 Oktober mendatang, KPU meminta masyarakat mencermati ulang. Sehingga jika ada yang belum masuk, dapat didaftarkan dan bila ada kesalahan segera melaporkan sehingga dapat diperbaiki. Termasuk, kesalahan menyangkut nama pemilih yang telah meninggal dunia atau pindah tempat tinggal.

"Jika pemilih yang namanya tercantum dalam DPT ternyata meninggal setelah DPT diumumkan, kami tidak akan tahu kalau tidak ada yang melaporkan. Atau ada pemilih yang pindah tempat tinggal karena ikut suami/istri merantau ke luar daerah, perlu adanya laporan agar tidak terjadi pemilih ganda atau kekeliruan lainnya," terangnya.

Ketua Bawaslu Jateng Abhan menjelaskan KPU telah menetapkan sebanyak 56 pasangan calon kepala daerah. Yakni Kota Semarang, Magelang, Surakarta, Pekalongan, Kabupaten Rembang, Kebumen, Purbalingga, Pekalongan, Boyolali, Blora, Kendal, Sukoharjo, Semarang, Wonosobo, Demak, Purworejo, Grobogan, Pemalang, Sragen, dan Wonogiri, Klaten.

Dari 56 pasangan calon, 52 pasangan calon di antaranya diusung partai politik dan gabungan partai politik. Sedangkan empat pasangan calon, mencalonkan diri melalui jalur perorangan. Calon perorangan dari Kabupaten Wonosobo, Klaten, Rembang, dan Magelang. Lebih lanjut, Abhan menjelaskan, puluhan calon kepala daerah tersebut berasal dari berbagai latar belakang profesi.

Sebanyak 13 calon merupakan mantan bupati/ walikota setempat, 11 calon adalah wakil bupati/wakil walikota yang mencalonkan diri sebagai bupati/walikota.

"Sebanyak 26 calon berprofesi sebagai anggota DPR RI/DPRD, dan 10 calon berlatar belakang PNS. Khusus PNS dan anggota DPRD/DPR RI masih menunggu surat pemberhentian. Kami berharap SK pemberhentian dari masing-masing instansi calon yang bersangkutan segera diterbitkan sebelum 23 Oktober," pintanya.


Sumber : (humas jateng)

Post a Comment