SURABAYA - Perdagangan satwa yang dilindungi yakni berupa,kuda laut, kerapas penyu,daging penyu dan tanduk rusa yang semuanya dalam kondisi kering diungkap petugas gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya, Kamis (22/10).

Keberhasilan pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi tersebut, pelaku yang diketahui bernama ARA (64) bertempat tinggal dijalan Manukan Yoso  Surabaya memiliki usaha dilokasi Jalan Gresik Gadukan 159 Surabaya.

Hasil penyelidikan Petugas Gabungan menemukan sebanyak 345 Kg kerapas/Sisik penyu, 70 Kg Daging Penyu Kering, 82 Kg Tanduk Rusa dan 80 Ekor kuda laut semua dalam keadaan kondisi sudah kering yang rencananya akan diedarkan dan di jual belikan secara ilegal yang akan dikirim lewat jasa ekpedisi, usaha tersebut dijalankan selama 2 tahun.

Disela-sela kunjungan di jawa timur Kementerian Lingkungan Hidup RI Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar saat meninjau langsung hasil pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi mengatakan,Keprihatinan atas kasus perdagangan Ilegal satwa yang dlindungi dalam kondisi seperti ini. "Kita sering kali jumpai kasus seperti ini dan masih saja terjadi," katanya.

Sumber : Humas Polri

Post a Comment