GRESIK - Puluhan massa yang bergabung dalam aliansi Komite Pendidikan Gratis menyatakan mosi tidak percaya kepada lembaga pemerintahan.

Massa gabungan dari pengurus cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Federasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSPBI-KASBI) dan Masyarakat Gresik Peduli Kemanusiaan (MGPK).Mosi tidak percaya di orasikan di depan kantor Kemenag Gresik, Gedung DPRD Gresik dan Pemkab Gresik, Selasa 20/10/2015.

Maraknya pungutan biaya sekolah yang dilakukan oleh pihak sekolah, seperti biaya yang harus ditanggung wali murid pada setiap tahun ajaran baru. Baik bagi siswa baru atau lama, seperti biaya pembelian seragam atau kain seragam buku pelajaran LKS, biaya bimbingan belajar atau bimbel dan sebagainya.

Pembiayaan sekolah dengan jumlah nominal yang cukup tinggi ini tentu sangat membebani bagi masyarakat. Khususnya bagi yang berpenghasilan terbatas dengan segala kebutuhan hidup yang ada. Lebih parah lagi tanpa disertai kwitansi penggunaannya dan terkesan dipaksakan.

"Pembiayaan sekolah itu, sudah diatur dengan jelas di dalam aturan kependidikan, demikian juga biaya personal siswa yang semestinya wali murid diberikan kebebasan dalam memenuhi dan tidak boleh ada unsur paksaan. Seperti pembelian seragam nasional dan Pramuka," terang Haris Sofwanul Faqih.

Perlengkapan belajar, tambah Haris, atau buku tulis dan sebagainya tetapi kenyataannya ini  malah menjadi kewajiban yang harus ditanggung oleh wali mutid.

Hal ini juga mengakibatkan terjadinya diskriminasi pelayanan pendidikan, semisal apabila terlambat membayar atau bahkan tidak mampu membayar nya. Belum lagi persoalan gonta-ganti model seragam sekolah dan seragam olahraga setiap tahunnya.

Menurut nya Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Gresik tidak berkomitmen dalam melaksanakan amanat UUD 1945 antara lain mengenai pendidikan.

Penyelenggara pendidikan tidak serius melaksanakan kesepakatan dengan kami,  "Pihak sekolah harus mengeluarkan rincian dan kuitansi pembayaran, mengembalikan pungutan, dilakukan pengawasan dan pemeriksaan serta memberi sanksi tegas.

Namun kenyataannya pemerintah terkesan malah melakukan pembiaran adanya pungutan liar dan praktek komersialisasi pendidikan," tegasnya.
Menurut Hakam, koordinasi lapangan KPG menegaskan bahkan dalam hal pemasangan atau pengumuman dari MoU di atas di depan pintu gerbang sekolah atau mading papan pengumuman sekolahan tidak dilakukannya.

Padahal pada tanggal 20 Agustus 2015 sudah ada kesepakatan menempelkan imbauan larangan pungli.

"Hingga saat ini tidak ada tindakan konkrit dari Kemenag atau Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik demikian juga tidak ada tindakan lebih lanjut dari DPRD Gresik dalam perannya sebagai fungsi kontrol dalam melaksanakan aturan kependidikan ataupun mahalnya biaya pendidikan.

Walaupun DPRD telah melakukan sidak sekolah, hal ini kita pertanyakan sekaligus menandai DPRD Bupati atau Dinas Pendidikan dan Kemenag Kabupaten Gresik sama saja dengan pelaku pelanggar aturan pendidikan dan lalai dalam memberikan pelayanan publik dengan penuh tanggung jawab," kata Hakam.ARZ/Team

Post a Comment