SURABAYA - Proses persidangan kasus dugaan korupsi Rp. 60 milyar dana hibah Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim), dipandang sebagai sebuah tontonan yang menggelikan oleh mahasiswa Surabaya yang sedang melakukan studi praktek hukum.

Khoidin yang ketika itu bersama teman-temannya mahasiswa  Fakultas Hukum dari sebuah Perguruan Tinggi ternama di Surabaya, sedang mendapat tugas kelompok dan sedang mencari bahan studi data dengan melihat langsung praktek persidangan di pengadilan.

Saat melihat persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya, yang sedang mengadili kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim, mereka berpendapat bahwa persidangan ini seperti sebuah sandiwara, atau bahkan bisa dikatakan sebagai pertunjukan dagelan (lawak/humor).

Menurut Khoidin, berdasar teori, secara umum dakwaan jaksa penuntut umum agak berbeda bahkan banyak bertentangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) hasil penyidikan.

"Makanya kok ramai berita dari berbagai media yang menuding bahwa kasus ini disidangkan untuk rekayasa, agar penyidikan korupsi dana hibah Kadin jatim ini bisa dianggap selesai dan kasus ditutup, tidak perlu ada penyidikan lagi, meski banyak keanehan & fakta bertentangan yang muncul di persidangan", kata Khoidin.

Achmad Ghufron, rekan satu kelompok tugas Khoidin juga menyatakan keheranannya, karena dilihatnya bahwa dalam sidang, diantaranya misalnya saat hakim memeriksa saksi dari pihak pemilik perusahaan travel.

"Hakim sempat mengemukakan pada pemilik travel patut bersyukur, karena berdasar alat bukti yang ada, pihak travel harusnya patut jadi tersangka/ terdakwa, sebab diduga secara "bersama-sama" dan atau minimal punya andil "turut serta" telah melakukan rekayasa & pemalsuan tiket, akomodasi dll yang digunakan untuk membuat LPJ (laporan pertanggung-jawaban) fiktif dari dana hibah Kadin yang dikorupsi", ujarnya.

"Dan dengan dugaan telah melakukan rekayasa  itu pemilik travel mendapat upah yang besar, bahkan didepan sidang pihak travel mengaku dengan menyampaikan keterangan bahwa karena mendapat upah itu ia bisa memberi cash-back (fee/komisi) ke oknum2 pengurus Kadin Jatim yang telah memberi order pada perusahaan travel itu untuk membuat rekayasa, pemalsuan dll", sambung Ghufron.

Makanya kami heran mas, ada apa dibalik hal ini? Kok hakim menyatakan dalam sidang pemeriksaan saksi itu, bahwa  pemilik travel harus berterimakasih , karena telah diselamatkan, sehingga pihak travel tidak dijadikan tersangka/ terdakwa oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim". kata Ghufron

"Yang memprihatinkan, ungkapan hakim itu malah disambut dengan senyum lebar dan tanpa beban oleh jaksa, saksi dan terdakwa. Sehingga jadilah sidang ini telah memberi hiburan pada masyarakat yang menyaksikannya". tambah Khoidin.

"Terima kasih telah memberi pelajaran yang baik pada kami generasi muda, bahwa apakah memang ini realitas dunia hukum di Indonesia", pungkasnya.


Sumber : Jarak (Jaringan Anti Korupsi)

Post a Comment