Gresik - Terbukti melakukan pencurian kotak amal terdakwa Sugeng Herianto (64) warga Dusun Gedangan Desa Jolotundo, Jetis mojokerto di vonis dengan hukuman penjara selama 10 bulan, Senin (12/10).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Hadi Sucipto yang menuntut agar terdakwa di jatuhi hukuman selama 1 tahun.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana denga sengaja tanpa ijin mengambil uang dari kotal amal milik Mushola Shirotul Mustaqim di Dusun Balong Jrambah Desa Kedamean sebesar Rp.397.150," tegas Majelis Hakim yang diketuai Djuanto.

Dalam amar putusannya Majelis berpendapat bahwa terdakwa dinilaibtelah melanggar ketentuan dari pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP.

Lebih lanjut diuraikan dalam putusan, waktu itu hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 sekitar pukul 12.15 WIB, bahwa benar terdakwa dari rumahnya naik angkot lalu turun di depan Musholla Shirotul Mustaqim.

Selanjutnya, dengan menggunakan obeng dan tang yang sudah dipersiapkan, terdakwa lalu mencongkel kotak amal dan selanjutnya uang di kotak amal tersebut di curi oleh terdakwa.

Sumber : Humas PN Gresik

Post a Comment