SUKOHARJO - Wakil Gubernur Jawa Tengah Drs Heru Sudjatmoko MSi mengimbau agar aparatur sipil negara (ASN) tertib administrasi saat melaksanakan program kerja yang telah dicanangkan.

Tak hanya itu, setiap ASN harus memastikan bahwa mereka telah bekerja sesuai peraturan. ASN tidak perlu khawatir akan terjerat tindak pidana korupsi apabila mereka taat hukum.

"Kita sedang berusaha dari sisi preventif supaya jangan sampai kita kerja, tetapi justru bermasalah. Kalau semua sudah on the track kenapa takut? Kalau on the track, saya rasa aparat pengawasan tidak akan kecewa (saat melakukan pemeriksaan) karena ini berarti pelaksanaan (program kerja) berlangsung efektif.

Pemimpin SKPD harus mengawal jajaran di bawahnya agar laju pelaksanaan inion the track," tegasnya saat menghadiri acara Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jawa Tengah bertajuk Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah di Best Western Hotel, Kamis (12/11/2015).

Integritas dalam hal pengawasan, lanjutnya, melibatkan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal, Inspektorat pemerintah provinsi, Inspektorat kabupaten/kota, dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Pada kesempatan tersebut, Heru juga mengapresiasi beberapa SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dinilai akuntabel dalam melaksanakan program kerja. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Tengah meraih peringkat pertama sebagai instansi pemerintah dengan akuntabilitas kerja kategori baik.  

Instansi lainnya adalah BKP, BP3AKB, Satpol PP, BPMD Jawa Tengah, Badan Arsip dan Perpustakaan, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Tengah. "Selamat bagi teman-teman di jajaran pemprov yang akuntabilitasnya sudah dinilai baik. Begitu pula dengan teman-teman di jajaran pemkab/pemkot," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah Imam Marsudi SH MH mengatakan saat ini masyarakat aktif menyoroti ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi di kalangan ASN saat melaksanakan program kerja.

Masyarakat tidak ragu untuk melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi. Laporan dari masyarakat ini direspon secara hati-hati oleh jaksa penelaah, sehingga tidak merugikan ASN.

"Ketika kami menerima laporan (indikasi tindak pidana korupsi) dari masyarakat tidak selamanya kami meningkatkan itu ke penyelidikan. Terlebih dahulu kami tentukan jaksa penelaah yang menelaah peraturan perundang-undangan.

Kita mencari data secara tertutup mengenai kebenaran dari laporan masyarakat. Apabila ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi, maka jaksa penelaah dapat mengusulkan penyelidikan.

Jika tidak ada, maka laporan itu kita tutup, tetapi tetap kita buat pertanggungjawabannya. Sebaliknya, jika terdapat indikasi dugaan korupsi, maka penyelidikan dapat ditingkatkan menjadi penyidikan," bebernya.


Sumber : (humas jateng)

Post a Comment