GRESIK-  LSM PENJARA : PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA INDONESIA hari ini tgl 16 november 2015  pkl 13:00 wib melakukan unjuk rasa di depan kantor kejaksaan negeri gresik dengan tuntutan  keras terhadap aparat penegak hukum, dimana dalam hal ini para demonstran memprotes sikap pihak kejaksaan negeri gresik atas kasus pidana pembakaran lahan sengon seluas 10 hektar di desa jatirembe milik PT. BUMI INDAH MAKMUR dengan terdakwa H achmad zaini yang mana sejak awal bergulirnya kasus tsb mulai bulan november 2014 hingga saat ini tidak pernah dilakukan penahanan atas terdakwa.

Hal tersebut jelas membuat beberapa pihak bertanya-tanya dan tentunya memicu aksi protes dari berbagai kalangan terutama LSM PENJARA INDONESIA yang dipimpin oleh AFANDY selaku ketua aksi demonstrasi menilai hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang semestinya, setelah melakuan aksi demo dan bernegosiasi sekitar 45 menit dan mendesak kepada pihak kejaksaan negeri gresik untuk memberikan keterangan dan jawaban kepada para demonstran.

Akhirnya akp DONATUS dari pihak kepolisian resort gresik yang memimpin pengamanan aksi tsb memberikan ijin kepada beberapa wakil dari demonstran untuk menemui pihak kejaksaan, dengan diwakili LUKAS SH, Selaku kasintel yang didampingi ADI WIBOWO selaku kasipidum memberikan keterangan didepan para demonstran bahwa proses penahanan terdakwa merupakan bukan kapasitas kejaksaan negeri namun melainkan kewenangan pihak pengadilan.

Pihaknya juga menyampaikan terdakwa sedang menjalani rawat jalan atas sakit jantung yang diderita dan menetapkan terdakwa sebagai tahanan rumah.

Akan tetapi dari pihak demonstran sepertinya kurang puas dengan pernyataan tsb dikarenakan saat salah satu wakil dari demonstran menanyakan tentang bukti surat keterangan medical cek up dari pihak dokter ataupun rumah sakit dan ternyata pihak kejaksaan tidak bisa menunjukan bukti yang dimaksud.

Hal ini jelas akan menjadikan satu pertanyaan lagi,mengingat sejak dimulainya proses penyelidikan hingga menjadikan tahap berkas penyidikan dari POLDA JATIM  ke KEJAKSAAN TINGGI JATIM hingga pelimpahan berkas ke pihak kejaksaan negeri gresik tidak pernah ada pernyataan bahwa terdakwa sedang sakit ataupun sedang menjalani rawat jalan.

Maka dalam kasus tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa ada indikasi permainan untuk pengalihan penahanan terdakwa tentunya hal ini jelas menyangkut dan melibatkan pihak kejaksaan negeri gresik. ARIFIN SZ / Team. bersambung

Post a Comment