GRESIK - Merupakan suatu tanggung jawab menjadi Pegawai Negeri Siplin (PNS) untuk mematangkan pemahaman mengenai perundang-undangan yang mengatur tentang kewajiban sebagai PNS yang sesuai dengan tugasnya untuk mengabdi di masyarakat maka sebanyak 270 PNS yang berada di lingkungan pemerintah Kabupaten Gresik mengikuti sosialisasi peraturan kepegawaian yang diprakarsai oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di ruang Mandala Bhakti Praja (Senin, 23/11/2015).

Sosialisasi tersebut merupakan sosialisasi gelombang kedua yang sebelumnya diadakan di SMAN 1 Sangkapura beberapa waktu yang lalu. Mereka juga menerima buku panduan mengenai perundang-undangan sebagai PNS untuk dipelajari dan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas sebagai PNS.

Hadir sebagai narasumber dari kantor regional II Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mereka adalah Christina Heni Setyawati yang menjabat sebagai Kabid Pengangkatan & Pensiun pada kantor regional II BKN dan Samir Gunawan selaku Kabid Pengembangan & Supervisi Kepegawaian pada kantor Regional II BKN.

Dalam sambutannya kepala BKD Drs. Nadlif mengatakan "sosialisasi ini sesuai dengan Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang kewajiban PNS untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya" katanya.

Dalam era modernisasi saat ini, PNS harus mengikuti perkembangan zaman dan perkembangan teknologi yang sudah ada saat ini agar tidak ketinggalan informasi.
PJ. Bupati Dr. Akmal Boedianto mengatakan "Sebagai PNS harus mempunyai komitmen sebagai Aparatur Sipil Negara dan mengikuti perkembangan yang sudah ada supaya anda sebagai pelayan masyarakat tidak ketinggalan jaman". Tuturnya. "Minimal harus paham IT" tambahnya.

Nantinya sosialisasi ini juga diharapkan menciptakan kwalitas kinerja dan meningkatkan kedisplinan sebagai abdi negara yang mempunyai tugas penting dalam masyarakat serta menjadi teladan yang baik antar sesama pegawai maupun kepada masyarakat.Arifin SZ / Team 

Post a Comment