GRESIK - Setelah tertunda sepekan karena mangkirnya beberapa saksi, sidang kasus pembakaran perkebunan Sengon seluas 10 hektar di Desa Jatirembe, Kecamatan Banjeng, dilanjutkan oleh majelis hakim PN Gresik yang diketuai Supriyanto SH.

Dalam sidang lanjutan kemarin, Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Mansur SH hanya berhasil menghadirkan seorang saksi dari sekian banyak saksi yang dipanggil.

Saksi ke 7  itu adalah Supardi (52), warga Dusun Wonosari, Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan. Saksi adalah tetangga rumah terdakwa H Achmad Zein.
Sehari-harinya saksi bekerja sebagai peternak kambing.

Dalam kesaksiannya, Supardi mengungkapkan bahwa dirinya berada di lokasi perkebunan Sengon saat terjadinya peristiwa kebakaran pada 16 Oktober 2014.

Saat itu, terangnya, dia sedang mencari daun Sengon untuk makanan kambing-kambing peliharaannya."Saya sudah mengingatkan Pak Haji Zein (terdakwa, red) agar berhati-hati dalam membakar," ujarnya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Kebakaran besar yang kemudian menghanguskan 24 ribu batang pohon Sengon tersebut bermula ketika terdakwa H Achmad Zein membakar sisa hasil panen (damen) di lahannya sendiri yang lokasinya berbatasan langsung dengan lahan perkebunan tanaman Sengon milik PT Bumi Indah Makmur (BIM).

Akibat ditiup angin kencang, api yang semula kecil kemudian merambati ilalang dan berlanjut menghanguskan tanaman Sengon yang sudah berusia 2-2,5 tahun.

Menurut saksi, upaya pemadaman secara tradisional tak berhasil menjinakkan api yang semula kecil. "Api mati sendiri setelah membakar tanaman Sengon. Kejadian kebakaran hanya berlangsung sekitar setengah jam," ungkap saksi. 

Sementara itu, William Tantomo, pemegang saham mayoritas PT BIM yang juga tidak hadir di persidangan kemarin akhirnya keterangannya yang diambil saat disidik di Polda Jatim dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Mansur SH.

Dia menyebutkan, akibat peristiwa kebakaran di lahan perkebunan Sengon pada 16 Oktober 2014 lalu, perusahaannya mengalami kerugian hingga Rp 2,5 miliar.

Sampai dia diperiksa di polda, belum sepeser pun dia menerima ganti rugi akibat kebakaran tersebut dari terdakwa H Achmad Zein. Arifin SZ / Team

Post a Comment