Surabaya-Sebanyak 12 (dua belas) anggota inteldim 0826/Pamekasan Korem 084/BJ, berhasil melakukan penggerebekan pesta sabu-sabu, Minggu (13/12/2015) sekitar pukul 20.15 di salah satu rumah penduduk di Jalan Kanginan, Kel. Kanginan, Kec. Pamekasan. Dari upaya tersebut, ke 12-nya diberi penghargaan sebagai prajurit berprestasi. Demikian dikatakan Komandan Korem 084/BJ Kolonel Inf Muhammad Nur Rahmad.
"Selaku Danrem 084/BJ dan pribadi serta seluruh warga Korem 04/BJ, merasa bangga dan berterima kasih serta memberikan apresiasi yang tinggi atas apa yang telah dilakukan oleh 12 anggota unit Inteldam 0826/Pamekasan. Anggota tersebut telah memiliki dedikasi yang tinggi dan membantu pemerintah dalam upaya memerangi berbagai jenis narkoba yang beredar di masyarakat, khususnya masyarakat Pamekasan. Korem 084/BJ serta seluruh jajarannya secara maksimal dan mendukung upaya TNI dan Pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba yang sudah masuk kategori darurat narkoba," katanya.
Danrem 084/BJ juga menyampaikan bahwa, satu bentuk kepedulian dan perhatian dari pimpinan sesuai dengan prinsip pembinaan personel, yaitu reward and punishmen. Artinya, siapa yang berprestasi akan diberikan penghargaan dan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
"Selaku Danrem 084/BJ, perlu untuk diberikan piagam penghargaan atas prestasi dan dedikasi yang berjasa melebihi panggilan tugas dan dapat memberikan citra positif bagi institusi TNI. Sebagai  contoh anggota Inteldim 0826/Pamekasan mampu mengangkat nama baik dan citra TNI AD, serta menunjukkan komando kewilayahan sehingga terciptanya situasi dan kondisi yang aman dan kondusif.  Apa yang dilakukan anggota Inteldim tersebutt dapat menjadi contoh dan suri tauladan sehingga menginspirasi dan memotivasi para prajurit lainnya," ungkapnya.
Dari data yang dihimpun, 12 anggota unit Inteldim 0826/Pamekasan yakni Pelda Nurhasan, Pelda Heru Hariadi, Serma Agus Jufriadi, Serka Mursidi, Serka Dadang D., Serka Siswantono, Serka Moh. Yusuf, Sertu Kurnadi, Serda Moh. Mustofa, Serda Slamet Riyadi, Koptu Ali Yuridha dan Koptu Didik Fathorrasi.
Untuk para tersangka yaitu Moh Tri Agam S (19) Jalan Kanginan No 58 RT 1 RW 2 Kel. Kanginan, Kec. Pamekasan, Rano Kurniawan (19) Jalan Kanginan RT 1 RW 2 Kanginan, Kec. Pamekasan dan Moh Riski Efendi (16), Dusun Barat Desa Sumedengan, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan.
Barang bukti yang diamankan berupa 60 poket sabu siap ear, 4 gram sabu, 1 alat timbang elektrik, 16 bendel plastik klip bungkus sabu-sabu, 1 alat hisap, 4 buah pipet,  8 kablet pil pronici, 7 kablet pil orpen, 8 kablet anastan forte, 1 buah jam tangah merk Chane dan 1 buah tas kecil. (pendam5brawijaya/arz/team4k2)

Post a Comment