GRESIK - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik menggelar kegiatan bertajub 'Sosialiasi Peraturan Kepegawaian' bagi para pejabat pengelola kepegawaian pada SKPD dilingkungan Pemkab Gresik.

Kegiatan yang berlangsung di ruang Mandala Bakti Praja tersebut diikuti tidak kurang dari 200 pejabat pengelola kepegawaian dimasing-masing SKPD.

Wakil Bupati Gresik Dr. H. Moh. Qosim dalam sambutannya mengatakan, sebagai Pegawai Negeri Sipil harusnya senantiasa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat agar lebih baik lagi.

Oleh sebab itu, sosialisasi tersebut sangat penting demi meningkatkan pemahaman aparatur terhadap aturan-aturan kepegawaian sehingga hak dan kewajiban aparatur dapat terpenuhi.

"Saya berharap, setelah pelaksanaan sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memahami dan mengimplementasikan berbagai peraturan kepegawaian dengan baik," Harap Wabup Qosim.

Kepala BKD Drs. Nadlif mengatakan, sosialisasi tersebut berdasarkan Undang-undang Nomer 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pejabat pengelola kepegawaian pada SKPD dilingkungan pemkab Gresik dalam manajemen kepegawaian sesuai dengan Undang-undang nomer 5 tahun 2014," ujar Drs. Nadlif, Senin (25-07-2016).

Sementara itu, lanjut Nadlif, materi yang diberikan kepada peserta sosialisasi meliputi Kebijakan PNS, Disiplin PNS, Sasaran Kinerja PNS dan Jabatan Fungsional PNS.

Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah Samir Gunawan Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi dari Kantor Regional II BKN Surabaya.

Asz/team/d2g

Post a Comment