GRESIK infojatim.com - Setelah melaksanakan kegiatan kerja sama dan pengabdian masyarakat Kermadianmas (Kermadianmas) di wilayah Pemerintah Kabupaten Gresik. Sebanyak 12 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) angkatan ke-73 pamit ke Bupati Gresik untuk balik ke kampus.

Mereka yang didampingi Perwira Pendamping Kombespol Bambang Wiji Pujohadi diterima oleh Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto Jum'at (9/2/2018) di Ruang Puteri Cempo Kantor Bupati Gresik. Turut mendampingi Bupati, Sekda Gresik Djoko Sulistiohadi.

Menurut Juru bicaranya Budi Eko, Para mahasiswa STIK-PTIK ini telah melaksanakan mengabdian kepada masyarakat Kota pudak selama lima hari. Terhitung mulai Senin sampai Jumat hari ini.

"Selama di Gresik, Kami melakukan tugas untuk menemukan permasalahan dan menyelesaikannya bersama teman-teman. Kami melakukan penelitian di beberapa tempat khusunya beberapa titik kemacetan di wilayah Gresik. Ada 2 tempat yang kami teliti yaitu di Perempatan simpang Legundi serta pertigaan Boboh-Morowudi" ungkap Eko Budi.

Beberapa temuan yang disampaikan Eko Budi di perempatan Legundi yaitu adanya pertemuan jalur dari tiga kota yaitu Gresik, Surabaya dan Sidoarjo. Tikungan belokan yang tajam sedangkan kendaraan yang melintas kebanyakan bertonase tinggi sehingga ada perlambatan pergerakan saat pergantian lampu.

"Saya sudah teliti pada beberapa industry yang ada disana, semua kendaraan yang keluar dari pabrik semuanya melebihi tonase. Saat itu ada kendaraan roda 6 kapasitas sesuai uji kir hanya 7 ton, tapi berat muatannya antara 13 sampai 14 ton" paparnya dihadapan Bupati.

Menanggapi hal ini, Bupati Gresik menyatakan terima kasih atas penelitian para mahasiwa STIK-PTIK. Menurut Bupati, hasil penelitian tersebut sangat berguna untuk perbaikan Gresik ke depan.

"Saya minta soft copynya, nanti akan kami tindak lanjuti dengan melakukan beberapa kajian, kami rapatkan bersama dan kami laporkan ke pihak yang berwenang. Toh meski kami yang punya wilayah itu, namun untuk kewenangan tentang jalan adalah kewenangan Pemerintah Provinsi dan Nasional. Kami sudah mengatur dengan pemberlakuan jam untuk kendaraan besar agar pada jam 6-8 serta jam 15-18 agar kendaraan besar berhenti operasi. Namun semuanya kembali kepada yang ada pada penegak aturan di jalan" kata Sambari.


ARZ Team

Post a Comment