GRESIK infojatim.com - Polsek Kedamean berhasil menggagalkan transaksi narkoba di sekitaf SPBU Desa Petiken Sabtu malam (2/2). Satu orang tersangka berinisal LDM berhasil diamankan.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi melalui Kapolsek Kedamean  AKP M. Moch. Nur Amin,SH  menyatakan bahwa penangkapan dilakukan atas dasar laporan masyarakat. Informasinya akan ada transaksi narkoba di sekitaran SPBU Desa Petiken. Setelah ditelusuri, informasi itu akurat. 

Anggota reskrim yang sedang jaga di wilayah langsung menuju ke lokasi. Di sekitar SPBU ada banyak orang. Namun, hanya satu yang terlihat mencurigakan. Gerak-geriknya tidak biasa. "Langsung kita sergap," kata AKP Moh. Nur Amin. 

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan dua poket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan satu. LDM dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksan, LDM terbukti sedang menunggu seseorang yang ingin membeli sabu. "Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kapolsek Kedamean. 

Tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun, sampai berita ini diturunkan, Senin ( 4/2 ).

Disisi lain, AKBP Wahyu mengatakan bahwa wilayah perbatasan memang cukup rawan. Para pengedar sering bertransaksi di tempat tersebut. Rata-rata berasal dari luar kota. Karena itu, perwira dengan dua melati di pundak itu meminta polsek-polsek di wilayah perbatasan lebih memaksimalkan pengamanan wilayah. "Jangan sampai kecolongan. Peredaran narkoba harus benar-benar ditekan," pungkas Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro. 


Partner Arifin s.zakaria ( Pendiri dan penanggung jawab Infojatim.com)

Post a Comment