Surabaya – Penerapan kantong plastik berbayar memang telah berjalan di hampir seluruh retail di Surabaya, namun masih ada yang tidak sesuai dengan Standart Operasional Pelayanan (SOP) yang disosialisasikan 21 Februari 2016 itu. Demikian dikatakan Musdiq Ali Suhudi, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya kepada wartawan.

"Memang tak sedikit karyawan retail yang kurang memahami SOP. Mereka tanpa konfirmasi ke pembeli langsung saja menggunakan kantong plastik dan mengenakan biaya Rp.200 ke struk konsumen. Kalau masalah harga kantong plastiknya telah sesuai dengan batas bawah seperti edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ungkapnya.

Selain itu, masih banyak retail yang tidak memasang brosur pemberitahuan dari BLH. Bahkan tak sedikit retail mencopot brosur yang dipasang dari BLH. Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan dengan semua retail di Kota Surabaya untuk membahas hal itu. "Selain mengacu kepada SE Kemterian LHK, saat ini kita juga masih mengajukan Peraturan Wali Kota terkait kantong plastik berbayar," katanya. arifin sz / team

Post a Comment