Infojatim.com - Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto ingatkan lagi aturan operasional angkutan galian C dan batu bara di Kabupaten Gresik.

"Aturan jam masih tetap berlaku yaitu berhenti operasional saat pukul 05.00 - 08.00 Wib dan 15.00 – 18.00" tegasnya saat memimpin rapat koordinasi yang menghadirkan para pengusaha dan angkutan galian C se Kabupaten Gresik yang berlangsung di Ruang Graita Eka Praja, Rabu (2/3/2016).

Pentingnya pengingatan tentang Keputusan jam operasional yang sudah dimulai sejak Senin tanggal 20 April 2015, karena menurut Bupati banyak sekali keluhan dari masyarakat. Selain itu Sambari juga menegaskan tentang ijin pertambangan dan angkutan galian C.

"Agar dinas terkait menertibkan dan selalu koordinasi terutama dengan Pemprov Jatim. Ijin ini penting karena terkait dengan pembayaran pajak dan PAD," tegas Sambari yang kala itu dihadiri Plt Sekda dan beberapa kepala Dinas terkait.

Selain itu, terkait adanya pengusaha galian C yang tidak berijin, Sambari meminta kepada semua jajaran baik itu kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP maupun BPMP agar segera mengambil tindakan.

"Saya sangat menyesalkan kalau selama ini para pengusaha angkutan ini dalam operasional kendaraannya dijalan hannya dibekali surat jalan tanpa ada surat lain.  Misalnya SIM, STNK maupun surat Kir kendaraan. Untuk yang seperti itu mohon ditertibkan pada Rakor yang menurut Sambari sebagai wahana pembinaan untuk pengusaha dan angkutan galian C ini merupakan yang pertama pada pemerintahannya yang kedua," jelasnya.

Rakor ini menghadirkan 30 pengusaha dan angkutan galian C se Kabupaten Gresik. Selain itu Plt Sekda Gresik yang juga Kepala Dinas PU Gresik Bambang Isdianto, Kepala Dinas Perhubungan Andhy Hendro Wijaya, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan, Agus Mualif serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Yetty Sri Suparyatie turut mendampingi Bupati.

Bupati mengingatkan terutama kepada operator angkutan agar taat aturan dan rambu jalan serta menutup muatan agar tidak tumpah dijalan.

"Pokoknya kalau truk keluar ke jalan umum, jangan sampai ada muatannya yang mengotori jalan. Baik itu kotor akibat tumpah dari bak truk maupun yang menempel di roda kendaraan. Tutup dulu muatannya dan bersihkan rodanya. Kasihan kendaraan lain terutama roda dua" katanya.

Meski belum usai namun patok-patok dibibir jembatan sudah dibongkar. Menanggapi hal itu, Sambari menyatakan bahwa patok-patok itu akan dipasang kembali dan pada 6 Maret 2016 pelaksanaan perbaikan dilanjutkan kembali.

"Pembukaan patok dimulut jembatan Sembayat tersebut terkait pelaksanaan Haul Bungah. Atas permintaan warga setempat pelaksanaan pekerjaan perbaikan jembatan Sembayat dihentikan sementara dan patok dibuka. Diperkirakan pada akhir Maret atau awal April 2016 pekerjaan perbaikan Jembatan Sembayat sudah selesai," terang sambari.

Lebih jauh Sambari juga menjelaskan, ketika pekerjaan perbaikan jembatan Sembayat sudah selesai. Tentu tidak serta merta dibuka karena masih butuh kajian dari tim survey. "Sejak awal dibangun pada tahun1975, memang desain awal tidak untuk kendaraan diatas 20 ton. Renovasi yang dilakukan saat ini untuk penguatan struktur," katanya yang diamini Plt Sekda Gresik juga Bambang Isdianto.

Masih menurut Sambari, kendaraan galian C saat ini bisa mencapai 27m3 atau kurang lebih 34 ton. "Bayangkan kalau jumlah kendaraan engkel sekitar 500 unit dan yang besar juga sekitar itu dan masing masing mengangkut 3 rit maka ada berapa kendaraan yang hilir mudik melalui jalan itu. Untuk itu semua pihak agar tetap mentaati aturan yang sudah disepakati bersama” katanya. sdm / arifin sz team



Post a Comment