GRESIK infojatim - WASPADA Info Berita Ini Dari Partner Infojatim.com
1. Muncul berita hoax yg berjudul "MUI Mengesahkan Fatwa Haram Pemasangan Bendera Indonesia di Masjid " di laman wordpress. Berita tersebut adalah berita palsu, fitnah. Dalam info tersebut disebutkan saya membacakan fatwa,  dan menandatangani bersama Ketua Komisi Fatwa Kyai Makruf Amin.  Padahal,  Kyai Makruf Amin adalah Ketua Umum MUI. Melihat modusnya,  sangat terencana untuk mendegradasi MUI dan merusak persatuan bangsa. Merusak suasana keharmonisan di tengah peringatan HUT Kemerdekaan. 

2. Sikap MUI terkait dg kehidupan berbangsa dan bernegara, ttg hubungan agama dan negara,  soal peneguhan NKRI sdh tertuang jelas dalam produk2 fatwa dan kebijakan MUI. 

3. Mhn masy u tidak menyebrluaskan berita hoax yg bisa merusak sendi kehidupan berbangsa n bernegara. 

4. Waspadai adudomba,  saling menghina, saling mencela,  saling fitnah,  yang merusak persatuan bangsa. Pembuat dan penyebar berita hoax ini dipastikan adalah pihak yang anti-NKRI, pihak yang tidak ingin Indonesia aman,  pihak yang senang terjadinya disharmoni bangsa,  dan pihak yang tidak beragama. 

5. Meminta kominfo untuk menutup n nencegah perluasan berita hoax tersebut. Saya sdh koordinasi dg Kominfo,  dan dh terdeteksi akun pembuatnya. 

6. Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan langkah hukum,  mencari, menemukan n mengambil langkah hukum bagi penyebar berita hoax yg bs mengancam keutuhan bangsa.

Wassalam
*Asrorun Niam Sholeh*
_Sekretaris Komisi Fatwa MUI_

-----
Lampiran:
Hasil Keputusan ijtima Komisi Fatwa se-Indonesia

*PENEGUHAN BENTUK DAN EKSISTENSI NEGARA 
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA*

1. Kesepakatan bangsa Indonesia untuk membentuk Negara  Kesatuan Republik Indonesia sebagai ikhtiyar untuk  memelihara keluhuran agama dan mengatur kesejahteraan  kehidupan bersama, adalah mengikat seluruh elemen  bangsa.

2. Pendirian NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia untuk  mendirikan negara di wilayah ini.

3. Wilayah NKRI dihuni oleh penduduk yang sebagian besar  beragama Islam, maka umat Islam wajib memelihara keutuhan  NKRI dan menjaga dari segala bentuk pengkhianatan terhadap  kesepakatan dan upaya pemisahan diri (separatisme) oleh  siapapun dengan alasan apapun.
4. Dalam rangka menghindarkan adanya pengkhianatan dan/ atau pemisahan diri (separatisme) negara wajib melakukan  upaya-upaya nyata untuk menciptakan rasa adil, aman dan sejahtera secara merata dan serta penyadaran terhadap elemen-elemen yang cenderung melakukan pengkhianatan atau separatisme.

5. Upaya pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa  Indonesia dan pemisahan diri (separatisme) dari Negara  Kesatuan Republik Indonesia yang sah, dalam pandangan  Islam termasuk bughat. Sedangkan bughat adalah haram  hukumnya dan wajib diperangi oleh negara.

6. Setiap orang, kelompok masyarakat, lembaga-lembaga atau  organisasi-organisasi yang melibatkan diri, baik secara  terang-terangan maupun tersembunyi, dalam aktifitasnya  yang mengarah pada tindakan pemisahan diri (separatisme)  dari NKRI adalah termasuk bughat.


Arifin s.zakaria 

Post a Comment