Gresik , infojatim.com - Berani Transparan Membantu Mengungkap Yang Belum Terungkap 


Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Gapurosukllilo, Kecamatan Gresik diduga menyalahi aturan Peraturan Bupati (Perbub) dalam merekrut perangkat desa, Sabtu  (26/6/2021). Sebab, peserta yang lolos ujian tidak sebagai warga setempat. 


Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gapurosukolilo Yuda Tristianto, Kecamatan Gresik, mengatakan, " dugaan pelanggaran tersebut terlihat dari peserta yang terpilih bukan dari warga setempat. Melainkan dari Desa dan Kabupaten luar Kabupaten Gresik. Selain itu, ada  peserta yang baru tinggal beberapa bulan di desa tersebut. " 

Yuda manambahkan, pelaksanaan rekrutmen perangkat Desa Gapurosukolilo sudah terlaksana pada Selasa (15/6/2021). Ada 19 peserta yang mendaftar untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Kesra. Dan hasil leksi tersebut saat ini, berkas calon perangkat Desa yang lolos administrasi dan lolos ujian sudah diserahkan di Kecamatan Gresik. 

"Informasinya, dari peserta calon perangkat Desa itu ada yang bukan warga setempat. Sehingga, kita akan menyampaikan keluhan ini ke Kecamatan Gresik. Harapan kita, rekutmen itu dibatalkan," kata Yuda Tristianto ketika di konfirmasi awak media.

Lebih lanjut Yuda, mengatakan, dari poster yang beredar di masyarakat, persyaratan  untuk menjadi calon perangkat desa yaitu harus Warga Desa Gapurosukolilo dan bertempat tinggal di Gapurosukolilo. Ternyata ada warga luar yang ikut menjadi calon perangkat desa. 

Menurut Yuda, persyaratan itu sudah sesuai Perbub Nomor 19 Tahun 2017 tentang tata cara penjaringan, penyaringan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 



"Pada Pasal 17 ayat (1) ini sudah jelas, bahwa Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa setempat yang telah memenuhi persyaratan. Dari pasal ini sudah jelas, yaitu harus dari warga desa setempat," imbuhnya. 

Terpisah, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Drs. Nurul Muchid, mengatakan, " Perbub tersebut sudah jelas dalam mengatur rekrutmen perangkat Desa. " Ucapnya. 

"Dalam pasal 17 ayat (1) itu sudah jelas. Dan ditegaskan ayat (2), yang menyatakan warga Negera Republik Indonesia, bukan untuk warga Negara Asing (WNA) dan bukan untuk warga luar desa setempat. Dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga," ucap Nurul Muchid ketika di konfirmasi awak media. 

Dugaan pelanggaran admistrasi tersebut menjadi sorotan LSM Lembaga Pemantau Birokrasi (LPB) Novan, mengatakan, dalam surat dari Dinas PMD tahun 2018 itu juga sudah jelas. 

Menurut Novan, dalam Perbub tersebut sudah jelas, bahwa yang dapat menjadi Calon Perangkat Desa adalah warga desa setempat, dibuktikan KTP atau Surat Keterangan dan KK dan tidak ada batasan waktu minimal sebagai warga desa dan/atau bertempat tinggal di desa setempat sebagaimana Pasal 17 Peraturan Bupati Gresik Nomor 19 Tahun 2017. 


"Terkait pertanyaan seputar putra daerah, yang bukan warga Desa  setempat, maka hal tersebut tidak dapat diterima sebagai bakal calon Perangkat Desa," kata Novan. 

Sementara dari Pihak Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, mengatakan, bahwa P3D tetap berpedoman sesuai Perbub  Nomor 19 Tahun 2017 tentang tata cara penjaringan, penyaringan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

"Panitia juga mengacu pada Perbub ini. Tapi lebih jelasnya, ketemu P3D langsung," kata tim P3D  Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, yang tidak mau disebut namanya saat ditemui awak media di Balai Desa Setempat. 


Pada kenyataannya kejadian tersebut tidak hanya satu wilayah, Melainkan di beberapa wilayah di kabupaten Gresik. Bersambung 

Penulis Sgk / ARZ
Pendiri Penangung Jawab Redaksi
Arifin S. Zakaria

Post a Comment