Gresik, infojatim.com  - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 

Gresik - Barang bukti kendaraan dump truk Colt Diesel 7 unit yang di amankan di lapangan parkir depan Mapolres Gresik,  pada hari Selasa 27' Juli 2021 3 unit kendaraan dikeluarkan dari lapangan depan Mapolres Gresik di  Jl.Dr Wahidin Sudirohusodo Kec Kebomas Kab Gresik.,  dan pada hari Rabo 28 Juli 2021 4 unit kendaraan tersebut di keluarkan dari lapangan parkir depan Mapolres Gresik. Sebelumnya, dump truk Colt Diesel yang masih bermuatan tanah ini menjadi barang bukti pemeriksaan dalam perkara dugaan galian c yang di duga tidak mengkantongi izin yang beroperasi di wilayah Kab Gresik. 

Sebelumnya dari tim awak media infojatim.com - gresiknews1.com Arifin S.Zakaria bersama LSM FPSR di bawah pimpinan Aries Gunawan dalam perkara ini, sebanyak 7 dump truk diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Gresik pada saat penggrebekan di lokasi tambang pada Kamis (22/7/2021).

Selain dump truk, juga diamankan dua unit ekskavator dan sejumlah orang termasuk operator backhoe serta sejumlah surat jalan. Lokasi galian c diduga tidak mengkantongi izin yang berada di Desa Jatirembe dan Desa Jatiroboh, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Saat kendaraan 7 unit yang di tahan di depan lapangan Mapolres Gresik tim awak media infojatim.com - gresiknews1.com dan LSM FPSR sempat wawancara langsung dengan sebut saja inisiatl Mf dan KL beliau berkomentar saat ini masih dalam pemeriksaan menunggu perkembangan selanjutnya.  " Ujar, " pemilik ekskavator dan pemilik kendaraan. 

Dari keterangan yang dihimpun,tambang diduga tidak Mengantongi izin ini mampu menghasilkan Rp 1.900.000 per hari atau 38 rit dalam satu harinya. Angka tersebut terbilang dalam kondisi sepi karena dampak pandemi Covid-19. Saat itu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Gresik dipimpin Iptu Suparlan.

"Kegiatan ini adalah penertiban galian - galian yang tidak mengkantongi izin atau ilegal mining. Yang jelas-jelas perbuatan melanggar hukum dan merusak alam sekitar," ungkap Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, ketika dikonfirmasi.oleh tim LSM dan awak media, Jumat (23/7/2021) 

Diketahui, pemilik kedua tambang yang tanpa mengkantongi izin itu berinisial Mf dan KL . Mereka disangkakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terkait dilepaskannya barang bukti sejumlah dump truk Colt Diesel tersebut, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Bayu Febriyanto Prayoga saat dikonfirmasi oleh LSM FPSR Aris Gunawan dan awak media , melalui sambungan Whatsapp, memilih diam.

Sedangkan Aris Gunawan, Ketua Umum LSM Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR), ketika dikonfirmasi oleh tim redaksi infojatim.com - gresiknews1.com Arifin S.Zakaria beliau berkomentar menyayangkan dilepaskannya barang bukti tersebut.


Aris tak mau berprasangka banyak, namun menurutnya, dilepaskannya dump truk itu dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti,  dalam tempo 1 minggu proses untuk unit unit kendaraan dump truk Colt diesel tersebut sudah di keluarkan semua. 

"Kami sangat apresiasi atas tindakan hukum dari Polres Gresik. Namun dilepaskannya beberapa dump truk Colt Diesel ini dikhawatirkan menghilangkan bukti-bukti untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," kata Aris Gunawan, yang juga Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) ini.

Bagaimana barang bukti tersebut pinjam pakai?  

Menjawab pertanyaan tersebut, Aris menyebut Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAP) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Menurut Aris, pada tahap penyidikan, barang bukti tersebut dapat dipinjam pakai pihak yang berhak dan mengajukan permohonan permohonan untuk pinjam pakai tersebut. 

Adapun barang bukti tersebut dapat diserahkan kepada Pejabat Pengelola Barang Bukti yang selanjutnya di singkat PPBB adalah anggota Polri yang mempunyai dan wewenang untuk menerima,  menyimpan, mengamankan,  merawat. mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti. 


Aris menegaskan, akan terus mengawal  perkara tersebut bersama tim awak media yang tergabung di dalamnya hingga naik ke tuntutan di Pengadilan, " kata Aris, " dengan singkat padat. 
Sampai berita ini diturunkan, Kamis ( 29/7/2021) . 



Sumber Berita: Partner Mitra 
Pendiri Penanggung Jawab Redaksi 
Arifin S.Zakaria

Post a Comment