Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kedatangan tamu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Selasa (22/3) kemarin. Hal ini dalam rangka melakukan koordinasi dan supervisi terkait kasus-kasus yang mangkrak di Kejati Jatim.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di Kantor KPK. Secara garis besar, gelar perkara itu berkaitan dengan kasus-kasus yang sudah berulang dan kasus yang berkendala. Misalnya, tersangkanya DPO (daftar pencarian orang). "Kasus yang sudah lebih dari satu tahun terhitung banyak di sana (Kajati Jatim), mencapai belasan perkara," ucap Priharsa Nugraha.

Ketika disinggung mengenai kasus yang membelit La Nyalla Matalitti, ia tidak membantahnya. "Tidak tertutup kemungkinan kalau misalnya di dalam forum ada inisiatif untuk melakukan koordinasi dan supervisi kasus-kasus yang baru yang ditangani Kejati Jatim," terang dia.

Diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 10 Maret 2016 kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (umum) No. Print 256/0.5/ Fd.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016 perihal penyidikan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Provinsi Jawa Timur tahun 2016 untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim.

Kasus dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp 48 miliar itu sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dua pengurus Kadin Jatim sudah divonis di Pengadilan Tipikor.

Namun, Kejati Jatim mengembangkan kasus tersebut karena menemukan fakta bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli saham publik di Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar. (arifin sz/team)














Sumber: Bangsaonline.com

Post a Comment