Gresik - Kredit atau pinjaman kepada nasabah bukanlah tanpa risiko. Bagi debitur atau bank, baik yang berskala lokal maupun nasional, kredit macet merupakan momok, Kamis (28/4/2016).

Seperti yang dialami Dokter Gigi Erna Nurwijayati dan rekannya Aminul Huda, mau tidak mau dipaksa keluar oleh tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Gresik untuk mengosongkan rumah prakte sepesialis Gigi sekaligus tempat tinggalnya selama ini. Di perumahan Bukit Randuagung Indah Regency Blok FF nomor 03, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas Gresik.

Pasalnya, lahan dan bangunan rumah permanen seluas 215 meter persegi, telah dilelang oleh PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Surabaya dengan perantara KPKNL Surabaya dan telah menjadi hak milik orang lain pemenang lelang atas rumah tersebut.

Tim eksekusi dipimpin Juru Sita dari Pengadilan Negeri Gresik Agus, disertai pululan orang petugas keamanan dari Kepolisian Resor Gresik dan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja, serempak mendatangi rumah tersebut.

Dalam pertemuan singkat di dalam rumah itu, tim eksekusi memberitahu dan menunjukkan berita acara kepada dr. Gigi tersebut, bahwa kedatangan mereka adalah mengosongkan rumah tersebut atas perintah undang-undang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gresik.

Menyikapi itu, Hadi Sasmoyo selaku kuasa hukum dr. Gigi, meminta waktu dan kebijakan untuk tetap menjadi pemilik dan penghuni rumah tersebut. Namun, permohonan itu tidak dipenuhi tim eksekutor, dan tim tersebut tidak lama kemudian masuk rumah dan mengngosongkan seluruh isi rumah.

Disela kesibukan tim eksekutor, Hadi kepada wartawan menuturkan, mereka meminjam uang kurang lebih Rp 800 juta kepada Bank Muamalat Indonesia dengan jaminan tanah dan rumah tersebut. Namun, karena tersandung kesulitan uang dan hingga jatuh tempo tidak bisa lagi membayar cicilan utang tersebut, akhirnya tanah dan rumah itu disita oleh bank, hingga akhirnya tanah dan bangunan rumah itu pun dilelang pihak bank.

"Kita sama sama orang hukum menghormati proses hukum ini, saya akan bertindak menggugat keputusan PN Gresik nomor 05/EKS.LELANG/2016/PN.GS pada tanggal 1 Februari 2016 ke PTUN Surabaya," pungkasnya. arifin sz/team

Post a Comment