Gresik - Ketua Pansus II Arbani beserta 9 anggota DPRD komisi D Kabupaten Kotabaru provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemkab Gresik, Kamis (28/04).

Kunjungan mereka langsung diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Tursilowanto Hariogi di ruang Dewi Sekardadu Pemkab Gresik.

Menurut Kabag Humas Pemkab Gresik Suyono, kunjungan kerja dilakukan sebagai persiapan untuk pelaksanaan perumusan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) terkait pengelolaan dana desa.

"Tepatnya untuk persiapan dalam merumuskan Raperda kabupaten Kotabaru untuk tatacara pengelolaan dana desa," kata Kabag Humas Suyono.

Terkait kunjungannya itu, Ketua Pansus II sekaligus ketua rombongan Arbani menuturkan bahwa kabupaten Gresik adalah kabupaten percontohan terkait pengelolaan dana desa.

"Kami pilih Gresik, karena Gresik adalah kabupaten percontohan terkait pengelolaan dana desa, oleh sebab itu kami memilih kabupaten Gresik untuk diajak sharing terkait hal tersebut," pungkasnya.

Sementara itu menurut Sekretariat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs. Sunaryo, terkait pengelolaan dana desa mengatakan bahwa, saat ini di Kabupaten Gresik terdapat 3 (tiga) SKPD yang menangani pengelolaan dana desa, yakni terkait ADD (Alokasi Dana Desa) ditangani Bagian Pemerintahan, terkait APBN untuk dana desa ditangani oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta untuk untuk pajak dan retribusi di desa ditangani oleh DPPKAD.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Tursilowanto Hariogi menjelaskan bahwa, saat ini Meteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Kementerian Keuangan RI menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 pada tanggal 29 Maret 2016 tentang tatacara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa.

"Peraturan tersebut terbit hanya 2 hari dari bulan April 2016, dimana hal ini mungkin akan mengubah banyak sekali dan meundurkan pencairan Dana Desa 2016. Dan bisa jadi akan mengubah besaran APBDes yang diajukan dari desa," pungkasnya. ia/arifin sz/team

Post a Comment