GRESIK - Dalam tim corporate social responbility (CSR), Badan Lingkungan Hidup akan mendata janji perusahaan kepada masyarakat saat mengajukan ijin. Selanjutnya akan berkoordinasi dengan Badan Perijinan dan Penanaman Modal (BPMP) Gresik untuk menagihnya.

Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan Indah Sofiana saat menerima rombongan DPRD Kabupaten Rembang Jawa Tengah ketika berkunjung ke Pemkab Gresik guna mempersiapkan ranperda tentang CSR.

Rombongan yang dipimpin oleh Joko Supriyadi dari Fraksi PKS ini diterima di Ruang Graita Eka Praja pada Rabu (03-08-2016). Selain dari staf Ahli Bupati, beberapa pejabat penerima yang ikut mendampingi Indah Sofiana yaitu dari Bapeda, DPPKAD, BPMP, Dinas Sosial, serta beberapa pejabat dari lingkup sekretariat Pemkab Gresik. 

Saat ini BLH tengah mendata beberapa Perusahaan yang pernah menjanjikan sesuatu kepada masyarakat. "Ketika mereka sudah beroperasi dan janji itu belum dipenuhi, maka BPMP akan menagihnya kepada perusahaan tersebut. CSR tidak diberikan dalam bentuk uang tapi dalam bentuk barang" ungkap satu-satunya staf ahli Bupati Gresik tersebut.

Dalam keterangannya, Indah Sofiana menyatakan dalam pengelolaan CSR di Kabupaten Gresik. Pemanfaatan CSR perusahaan hanya untuk program dan pembangunan yang tidak didanai oleh APBD. "Mereka bergabung dalam Musrenbang dengan Pemerintah di Kecamatan. Saat Musrenbang itulah beberapa program dibagi mana yang didanai oleh APBD dan mana pembangunan yang didanai oleh CSR" katanya.

Dalam program CSR, Perusahaan di Gresik bergabung dalam kelompok. Misalnya di wilayah Gresik Selatan ada kelompok Warugunung yang anggotanya beberapa perusahaan dari wilayah Wringinanom, Driyorejo dan sekitarnya. Sedangkan di Utara ada kelompok Formula Pertama yang mengadopsi Perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Manyar.

Tiap kelompok perusahaan tersebut biasanya selalu mengadakan pertemuan secara berkala. "Minimal sebulan sekali dan maksimal setahun dua kali mereka berkumpul" tandas Indah. Di tiap kecamatan masing-masing Sekretaris Kecamatan menjadi pimpinan CSR dari kelompok perusahaan yang ada di wilayahnya masing-masing dan dibantu oleh perwakilan perusahaan.

Sampai tahun 2014, jumlah dana CSR yang terdata di Bapeda Gresik sebesar Rp. 31.199.528.889,- Jumlah ini hanya laporan dana CSR dari 18 Perusahaan. Padahal sesuai data ada sekitar 4 ribu Perusahaan yang wajib ber CSR. "Kami yakin masih banyak Perusahaan yang sudah melaksanakan program CSR tapi belum terdata. Ada beberapa perusahaan yang berinisiatif membagikan dana CSRnya sendiri ke masyarakat yang belum sempat melaporkan pada kami" tambahnya.

Asz/team/d2g

Post a Comment