GRESIK,infojatim.com - Instruksi joko widodo presiden Republik Indonesia terkait pemerintahan terbebas dari pungli belum juga dilaksanakan oleh bawahannya. Oknum-oknum tidak bertanggung jawab masih juga tak menghiraukan instruksi tersebut untuk terhindar dari pungli. 

Hasil investigasi TPKTL Infojatim.com dilapangan masih juga menemukan oknum yang dengan terang-terangan menetapkan tarip pungutan tanpa ada dasar hukum yang jelas. Salam satu contoh ketika TPKTL infojatim.com sidak ke pengadilan agama gresik menemukan warga yg sedang mengurus legalisir AKTA CERAI dikenakan biaya 100ribu untuk mendapatkan 4 lembar foto copy yg dilegalisir.

Begitu juga beberapa orang yang pernah mengurus legalisir mengatakan juga di pathok tarip yang sama. Hasil wawancara dengan salah satu warga yang sedang mengurus legalisir mengatakan memang benar kejadian tersebut. Mereka merasa kecewa atas pungutan tersebut karena setelah ditanyakan ke petugas beliaunya tidak bisa menunjukan dasar hukumnya atas pungutan tersebut. 

Ketika team konfirmasi ke ketua pengadilan agama kebetulan beliaunya ada acara di surabaya tutur salah seorang resepsionis di kantor tersebut. Begitu juga ketika konfirmasi dengan staf di pengadilan agama setempat menjawab" tidak tau pak tarif yg resmi untuk setiap legalisir., jawabnya ! TPKTL Infojatim.com Arifin S ZAKARIA

Post a Comment