Gresik infojatim - Sidang lanjutan proses perdata tanah lamban sehingga mendatangkan   saksi ahli Tergugat ,
Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali menggelar sidang lanjutan kasus perdata dengan penggugat masing-masing Ayuni, Surati, Cholifah, dan Cholis, rabu (15/7), dengan tergugat Felix Soesanto yang digelar di Ruang Utama Pengadilan negeri Gresik. 
agenda sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi ahli Guna memberi penjabaran terkait Ikatan Jual Beli (IJB) dan Akte Jual Beli (AJB) yang menjadi  pokok permasalahan, Majelis hakim yang di ketuai Bayu Soho Raharjo,SH memberi pertanyaan kepada Saksi ahli yang didatangkan oleh tergugat Felix Soesanto, "di indonesia itu identisa subjek itu bukti awal Ikatan Jual Beli (IJB) atau Akte Jual Beli (AJB) apakah tercatat di Desa," tanya Bayu kepada Saksi Ahli. 

DR. Habib Adjie, SH., M.Hum. selaku saksi ahli menjelaskan terkait IJB serta AJB yang menjadikan pokok masalah pada pekara ini, menurutnya IJB dan AJB mempunyai kekuatan Hukum mengikat, 
"IJB maupun AJB keduanya mempunyai kekuatan hukum bersifat mengikat beberapa pihak",jelasnya di hadapan majelis hakim.

Disinggung masalah bukti otentik, Saksi Ahli menjelaskan jika semua berdasarkan kesepakatan beberapa pihak dan memenuhi 3 unsur cousual yaitu awal,isi dan akhir.

"Apabila kedua belah pihak masih mempermaslah anatra IJB atau AJB saran saya di selesaikan dulu masaläh tersebut tetapi harus ada pembuktian ãtas ketidak samaàn luas yang tertera di obyek sebidang tanah," ungkap DR. Habib.
Rencananya pihak pengadilan negeri Gresik akan melakukan cek lokasi yang di agendakan pada jumat mendatang. ik,Memo
Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali menggelar sidang lanjutan kasus perdata dengan penggugat masing-masing Ayuni, Surati, Cholifah, dan Cholis, rabu (15/7), dengan tergugat Felix Soesanto yang digelar di Ruang Utama Pengadilan negeri Gresik. 
agenda sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi ahli Guna memberi penjabaran terkait Ikatan Jual Beli (IJB) dan Akte Jual Beli (AJB) yang menjadi  pokok permasalahan, Majelis hakim yang di ketuai Bayu Soho Raharjo,SH memberi pertanyaan kepada Saksi ahli yang didatangkan oleh tergugat Felix Soesanto, "di indonesia itu identisa subjek itu bukti awal Ikatan Jual Beli (IJB) atau Akte Jual Beli (AJB) apakah tercatat di Desa," tanya Bayu kepada Saksi Ahli. 

DR. Habib Adjie, SH., M.Hum. selaku saksi ahli menjelaskan terkait IJB serta AJB yang menjadikan pokok masalah pada pekara ini, menurutnya IJB dan AJB mempunyai kekuatan Hukum mengikat, 
"IJB maupun AJB keduanya mempunyai kekuatan hukum bersifat mengikat beberapa pihak",jelasnya di hadapan majelis hakim.

Disinggung masalah bukti otentik, Saksi Ahli menjelaskan jika semua berdasarkan kesepakatan beberapa pihak dan memenuhi 3 unsur cousual yaitu awal,isi dan akhir.

"Apabila kedua belah pihak masih mempermaslah anatra IJB atau AJB saran saya di selesaikan dulu masaläh tersebut tetapi harus ada pembuktian ãtas ketidak samaàn luas yang tertera di obyek sebidang tanah," ungkap DR. Habib.
Rencananya pihak pengadilan negeri Gresik akan melakukan cek lokasi yang di agendakan pada jumat mendatang pada tanggal 28  juli 2017 sekitar jam 10.00 wib bersama kuasa hukum dari Felix susanto dan kuasa hukum dari ahli waris penggugat bersama kepala desa H.Fariantono .pada tanggal 1 agustus 2017 PN gresik memberikan kesempatan untuk membuat surat kesimpulan yang di sampaikan kepada kuasa hukum penggugat dan tergugat.

bersambung .....


ARZ Team

Post a Comment