GRESIK infojatim.com - Berdasarkan surat laporan Pengaduan masyarakat kepada Kabareskrim Polri atas Tri Sutrisna Wiranata S.H, tanggal 30 November 2018 dan Surat Penyelidikan No.SP Lidik/ / Xll/2018 /Dittipudum tanggal / / Desember /2018. 

Sehubungan dengan rujukan diatas di informasikan Kepada Dirut bahwa Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri sedang menerima pengaduan dari kuasa Hukum H Muslikan sebagai Pemilik dari bidang tanah seluas 150 hektar di gresik. 

Awalnya bidang tanah tersebut terikat dengan PPJB dengan pembeli Bambang tetapi di batalkan secara sepihak. Kemudian di buat PPJB baru dengan pihak lain yaitu Dr H Aslucul Alif tetapi juga di batalkan melalui putusan Pengadilan Negri Gresik. 

Dalam pengikatan jual beli tersebut korban hanya menerima sebagian dari pembayaran yang di tentukan, tetapi kemudian seluruh bidang tanah tersebut di kuasai PT BKMS. Guna Kepentingan penyelidikan dan untuk membuat terang perkara tersebut dan untuk memberikan penjelasan tentang perolehan bidang tanah tersebut sekaligus menyerahkan bukti bukti perolehanya.

Sampai berita ini diturunkan, Minggu ( 27/10/2019). Dasar penyelidikan penjelasan perolehan bidang tanah seluas 150 hektar di Gresik. Bareskrim Polri Dir Tipidum No: B/   /XII/2018/ Dit Tipidum. Dan Surat perintah penyelidikan Nomor. SP Lidik /    /XII/Dittipidum . tanggal   Desember 2018. 

Begitupun Gugatan Perdata berdasarkan No: 303/PDT/2018/PTSBY. Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini H Muslikan dengan kuasa hukum One Ardiansyah R. S.H., dan Arip Imawan S.H., selanjutnya disebut Pembanding yang semula tergugat melawan Dr H Asluchul Alif dengan kuasa Hukum Zaibi Susanto. S.H M.H., 


Partner Mitra Arifin s.zakaria Infojatim.com

Post a Comment