JEMBER infojatim.com - Ketua LSM Gempar (Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat) Jember H.Ansori mendesak Kejari Jember maupun Kejati Jatim untuk segera melimpahkan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos Penyaluran Ternak tahun 2015 Rp.38 Milyar kepada KPK ( komisi pemberantasan korupsi). Sehubungan telah Dilantiknya 4 Unsur Pimpinan DPRD Jember Periode tahun 2019 - 2024 yang mana sebagai Ketua adalah di jabat oleh Bapak Itqon Syauqi, karenanya LSM Gempar Mendesak Kajari Jember yang baru Bapak Prima Idwan Mariza.SH. untuk melanjutkan Penyidikan atas tunggakan Perkara Dugaan Korupsi yang Macet yang ditinggalkan oleh mantan Kajari Jember Bapak Ponco Hartanto.SH.yakni Penanganan Perkara dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos Penyaluran Ternak tahun 2015 senilai Rp.38 Milyar.

Bahwa Kajari Jember mestinya segera ber-ko'ordinasi dengan Kejati Jatim untuk Menetapkan Tersangka baru sebagaimana Pernyataan Mantan Kajari "bahwa akan ada Tersangka baru dan dilakukan Penahanan terhadap mereka".

Bahwa oleh karenanya LSM Gempar Mendesak Kajari Jember Bapak Prima Idwan Mariza.SH. untuk segera Menetapkan 3 Mantan Wakil Ketua DPRD Jember Periode tahun 2014 - 2019 yakni berinisial AJ,Dr.YL,MT dan Mantan Bupati Jember yakni MZA.DJLL sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan terhadap mereka terkait telah di Vonisnya Terdakwa mantan Sekda Jember SG dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab.Jember IT yang mana mereka di Vonis Bersalah secara bersama Unsur Pimpinan DPRD Jember terkait Perkara Korupsi Dana Hibah Bansos Penyaluran Ternak tahun 2015 senilai Rp.38 milyar. 

Bahwa dalam Amar Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya tanggal 14-03-2019 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yakni DR.Agus Hamzah.SH.MH. yang di dampingi anggota majelis hakim DR.Adrianto.SH.MH. dan Bagus Handoko.SH.MH. para Terpidana dianggap bahwa Pengetokan anggaran Dana Hibah Bansos dimaksud Tidak melalui prosedur yang benar. 

Bahwa Terpidana SG dan IT di dakwa oleh JPU Melanggar Pasal.3 Undang-undang Nomor.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yo. Pasal.55 ayat.1 ke.1 KUHP. Bahwa Vonis tersebut adalah hasil pengembangan Perkara yang menjerat mantan Ketua DPRD Jember TJ dan hasil Audit BPK kerugian sementara sebesar Rp.1.0405 milyar dari total Rp.38 milyar. Bahwa Terdakwa mantan Sekda SG dan Terdakwa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset IT di Vonis masing-masing 12 bulan Penjara dan Denda Rp.50 juta Sub. 3 bulan kurungan penjara. 

Bahwa dalam persidangan Terdakwa mantan Sekda SG menerangkan bahwa Terdakwa SG pada saat itu minta kepada Pimpinan DPRD Jember yakni TJ(terpidana),AJ,Dr.YL dan MT untuk mengirimkan surat Proposal Usulan Permintaan Dana Hibah Bansos dimaksud tahun 2015 dengan Modus Tanggal dibuat Mundur yang riel nya tertanggal 5 Januari 2015 tetapi dibuat tertanggal mundur yakni tanggal 14 Nopember 2014. 

Bahwa selanjutnya dibuatlah Pengiriman oleh Saksi DN dari Sekwan (Sekretaris Dewan) yakni Pengiriman Daftar Nama, Alamat dan Jumlah bantuan kepada BPKAD Pemkab.Jember yang mana kemudian Terbitlah SK.Bupati yang saat itu dijabat oleh MZA.DJLL. tentang Penetapan Penerima Dana Hibah Bansos, padahal saat itu Belum ada Proposal Masuk atau setidak-tidaknya baru ada Proposal setelah terbit SK.Bupati yang ditandatangani oleh MZA.DJLL. dan Proposal tersebut dibuat Tanggal Mundur. 

Bahwa untuk Mendukung Legalitas SK.Bupati tersebut maka BPKAD Pemkab.Jember meminta pada OPD untuk melakukan Verifikasi Tanggal Mundur sehingga akibatnya Dana Hibah Bansos dimaksud Penyalurannya Tidak tepat Sasaran.

Bahwa dalam persidangan telah terungkap bahwasanya Pencairan Dana Hibah Bansos Penyaluran Ternak Rp.38 milyar tersebut adalah atas Usulan secara Lisan dari Pimpinan DPRD Jember kepada Terdakwa SG selaku Sekda saat itu yang kemudian usulan tersebut di setujui oleh Bupati saat itu yakni MZA.DJLL.

Bahwa mestinya Pengusulan Permintaan Dana Hibah Bansos dimaksud dilakukan di awal bulan Januari 2014 melalui Musrembangdes dan Forum SKPD Pemkab.Jember untuk di Konspirasi oleh Bapekab lalu masuk KUA-PPAS. 

Bahwa Terdakwa TJ mantan Ketua DPRD Jember telah di Vonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dan dinyatakan telah Terbukti secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Menyalahgunakan Jabatannya sebagai Pimpinan DPRD Jember sebagaimana dimaksud dalam Pasal.3 Jo Pasal.18 Undang-undang Nomor.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diganjar 2(dua) tahun Kurungan Penjara di kurangi masa tahanan dan Denda Rp.50.000.000,- Subsider 2(dua) bulan Kurungan Penjara dan Menghukum Terpidana TJ mantan Ketua DPRD Jember Membayar Uang Pengganti sebesar Rp.90.000.000,- serta Dicabut hak politiknya selama 1(satu) tahun sejak selesai Menjalani Pidananya. 

Bahwa oleh karenanya 3 Mantan Wakil Ketua DPRD Jember yakni AJ,Dr.YL,MT dan Mantan Bupati Jember MZA.DJLL adalah Sangat Patut segera di tetapkan sebagai Tersangka dan di tahan karena AJ,Dr.YL,MT selaku Wakil Ketua DPRD dan MZA.DJLL yang saat itu selaku Bupati Jember telah Melakukan Korupsi secara bersama Terpidana TJ mantan Ketua DPRD Jember atas Kasus Dugaan Korupsi massal Dana Hibah Bansos Penyaluran Ternak DPRD Jember dimaksud hal ini dikarenakan bahwasanya Jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD adalah Kolektif Kolegial dan Bupati adalah sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terungkap dalam Persidangan bahwa 4 Unsur Pimpinan DPRD Jember yakni Terpidana TJ(mantan Ketua DPRD) dan Mantan Wakil Ketua DPRD yakni AJ,Dr.YL,MT menerangkan bahwa saat itu "Usulan Dana Hibah Bansos Ternak muncul pada saat Rapat Fraksi untuk di ajukan ke BPKA(Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset) Jember dan dari BPKA yang mana Terdakwa IT selaku Tim Anggaran menyatakan akan mengkonsultasikan kepada Bupati saat itu yakni MZA.DJLL. menurut Terdakwa IT bahwa sesuai dari Petunjuk Bupati (MZA.DJLL) Usulan Dana Hibah Bansos dimaksud untuk Ditindaklanjuti. 

Bahwa dalam Sidang tersebut JPU(Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan pula 4 Saksi Penerima manfaat yakni Sdr.Sabirin,Samian,Purwanto dan Iskandar yang mana dalam persidangan mereka menerangkan bahwa Sejak awal Tidak mengajukan Proposal namun Proposal dan SPJ dibuat setelah Uang Cair dan ada Potongan dari Penerimaan Bansos Rp.50 juta hanya menerima Rp.20 juta dan Tidak ada Survei Lapangan.

Bahwa Dana Hibah Bansos bisa keluar(Cair) setelah ada SK(Surat Keputusan) Bupati yang mana pada saat itu di terbitkan oleh Saksi MZA.DJLL. Bahwa diduga Pencairan Dana Hibah Bansos Ternak tersebut telah terjadi adanya Penyimpangan dalam Penyalurannya yakni Tidak Tepat Sasaran,di dalam Proposal tertulis Penyaluran Dana Hibah Bansos Penyaluran Ternak dimaksud untuk Kelompok namun faktanya Tidak ada satupun di kelompok tersebut yang berstatus sebagai Peternak,terjadi adanya Pemotongan dana Bansos,sebagian Proposal ada yang dibuat tanggal mundur semisal Proposal yang dibuat seolah-olah tahun 2014 padahal faktanya Proposal tersebut dibuat tahun 2015. 

Sekadar diketahui bahwa dalam Persidangan tanggal 03 Januari 2019 dengan Terdakwa SG dan mantan Bupati Jember MZA.DJLL di hadirkan sebagai Saksi telah terungkap sekaligus terbukti dalam Persidangan bahwa meskipun tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang ada Namun Bupati Jember saat itu yakni MZA.DJLL bersama dengan Unsur Pimpinan DPRD Jember yakni TJ selaku Ketua DPRD Jember dan Mantan Wakil Ketua DPRD Jember saat itu yakni AJ,Dr.YL dan MT Membuat dan Menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan DPRD Kabupaten Jember pada tanggal 04 Nopember 2014 Nomor : 22 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Bahwa Terdakwa SG yang saat itu sebagai Sekretaris Daerah(Sekda) Jember yang notabene selaku Ketua Tim Anggaran Kabupaten Jember Memerintahkan Terdakwa IT yang saat itu selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Jember sekaligus selaku Wakil Ketua I Tim Anggaran untuk Menindaklanjuti sehingga terbitlah SK Bupati Jember yang saat itu di Jabat oleh MZA.DJLL Nomor : 188.45/34/012/2015 tertanggal 02 Januari 2015 tentang Daftar Penerima Hibah lengkap dengan Nama Kelompok,Nama Ketua dan Nominal Uang Hibah tanpa melalui Pengajuan Proposal,tanpa Ferivikasi dan tanpa adanya Rekomendasi dari masing-masing SKPD.

Bahwa setelah SKPD menerima SK Bupati Jember yang saat itu MZA.DJLL selaku Bupati Jember tentang Penerima Hibah dimaksud kemudian SKPD Ferivikator menerima Proposal yang tanggalnya dibuat Mundur yang seolah-olah Pengajuannya Sebelum adanya SK Bupati Jember.

Bahwa setelah menerima SK Bupati Jember selanjutnya SKPD Ferivikator membuat Rekomendasi dari masing-masing SKPD yang tanggalnya dibuat Mundur yakni di sesuaikan dengan Surat dari DPRD Jember Nomor : 170/2483/35.09.2/2014 tertanggal 14 Nopember 2014 Perihal Data Usulan Dana Hibah Tahun Anggaran 2015 sehingga seolah-olah terbitnya SK Bupati MXA.DJLL dimaksud sudah ada Rekomendasi dari SKPD Ferivikator. 

Menurut hemat LSM Gempar Jember saat di konfirmasi oleh awak media redaksi infojatim.com bahwa Patut diduga bahwasanya Korupsi Dana Hibah Bansos Penyaluran Ternak dimaksud Dilakukan Secara Massal,terencana dan Sistematis dan/atau setidak-tidaknya Patut Diduga ada Persekongkolan antara Eksekutif dan Legislatif untuk Melakukan Korupsi Dana Hibah Bansos dimaksud sehingga diduga telah Merugikan Negara Milyaran Rupiah. Sampai berita ini diturunkan, Senin (7/10/2019). 

Bahwa Pasca di Vonisnya Perkara TJ mantan Ketua DPRD Jember dan di Vonisnya Perkara SG mantan Sekda sekaligus telah Usai nya Pilpres dan Pileg serta telah Dilantiknya anggota DPRD Jember yang baru Periode Tahun 2019 - 2024 karenanya menurut hemat LSM Gempar Jember sudah tidak ada alasan lagi bagi Kejari Jember maupun Kejati Jatim untuk tidak membuka Kembali Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos tersebut sekaligus melakukan Pengembangan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos Penyaluran Ternak tahun 2015 senilai Rp.38 milyar dan Segera Menetapkan Tersangka Baru dan dilakukan Penahanan terhadap 3 Mantan Wakil Ketua DPRD Jember yakni AJ,Dr.YL,MT dan melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Jember MZA.DJLL karena Jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember adalah Kolektif Kolegial.

Oleh karenanya adalah merupakan sesuatu yang Tidak Adil dan berkeadilan bilamana TJ mantan Ketua DPRD ditetapkan sebagai Tersangka dan sudah jadi Terpidana sedangkan 3 Mantan Wakil Ketua DPRD yakni AJ,Dr.YL dan MT sampai sekarang Belum di jadikan tersangka begitu juga SG mantan Sekda di jadikan Tersangka dan sudah berstatus Terpidana sedangkan mantan Bupati MZA.DJLL sampai sekarang Belum di jadikan Tersangka sehingga Terkesan ada Oknum yang main mata dengan mereka. 

Bahwa Menurut hemat LSM Gempar adalah Sangat Patut bilamana Mantan Bupati Jember MZA.DJLL dan 3 Mantan Wakil Ketua DPRD Jember yakni AJ,Dr.YL dan MT segera Ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan terhadap mereka karena Tanpa adanya Usulan dan Persetujuan dari mereka maka dapat dipastikan Anggaran Bansos Penyaluran Ternak dimaksud Tidak akan bisa Cair dan/atau di Cairkan. 

Bahwa Penahanan terhadap Mantan Bupati MZA.DJLL dan 3 Mantan Wakil Ketua DPRD Jember yakni AJ,Dr.YL dan MT harus segera dilakukan hal ini tidak lain sebagai antisipasi dikhawatirkan mereka Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti (BB) maupun melakukan hal-hal yang dapat Mempengaruhi para Saksi sehingga Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Kejati Jatim maupun Kejari Jember Tidak Terkesan seperti "Pisau Dapur yang Tajam di Bawah Namun Tumpul di atas" dan terkesan hanya Pegawai kelas bawah saja yang menjadi Korban dan/atau di Korbankan.

Selanjutnya LSM Gempar Jember himbau bahwa dalam Pengusutan Perkara dugaan Korupsi tersebut hendaknya Kejati Jatim tidak Pandang Bulu dan/atau tidak Pilih Tebang semisal bahwa Jika ada Pelaku atau Calon Tersangka yang Notabene berstatus sebagai anggota DPRD Jember (aktif) walaupun ybs sudah Mengembalikan Uang Kerugian Negara maka Perkara ybs harus tetap di proses dan ybs patut di tetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan sebagaimana Penahanan yang telah dilakukan oleh Kejari Jember terhadap Tersangka TJ Ketua DPRD Jember(aktif) maupun para Tersangka lainnya, hal ini patut dilakukan oleh Kejati Jatim karena Pengembalian Uang Kerugian Negara dimaksud "Tidak bisa Menghapus Pidananya, bahkan hal tersebut adalah merupakan Bukti bahwa ybs Melakukan Tindak Pidana Korupsi. 

Oleh karenanya LSM Gempar Jember Himbau Kajagung.RI. untuk Instruksikan Jajarannya Bertindak Profesional,Berani Cepat dan Tanggap terhadap Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Khususnya yang Menjadi Sorotan Publik dan untuk Jamwas Kejagung.RI. secara aktif harus Melakukan Pengawasan terhadap Penanganan Kasus Dugaan Korupsi dimaksud sebagai melaksanakan WASKAT terhadap Proses Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos Ternak dimaksud sebagai Implementasi bahwasanya Lembaga Kejaksaan Komitmen & Peduli dalam Melaksanakan Keppres Nomor.5 tahun 2004 tentang "Percepatan Pemberantasan Korupsi".

Bahwa bilamana Kajari Jember maupun Kejati Jatim merasa ewuh-pakewuh dalam melanjutkan Penyidikan Perkara dimaksud maka Demi Tegaknya Hukum yang ber- keadilan sebaiknya PerkaraGempar Korupsi Dana Hibah Bansos Penyaluran Ternak tersebut segera Dilimpahkan kepada KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi).


Partner Mitra Arifin s.zakaria Infojatim.com

Post a Comment