Gresik, infojatim.com - Motto Berani, Transparan, Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 


Berawal dari adanya rapat pembangun Perumahan di Desa Pandu Cerme Kab Gresik yang di ajukan oleh PT Prambanan Bizland  Surabaya dari peserta semua rapat menyetujui  dengan catatan kriteria kriteria yang harus dipenuhi oleh PT Prambanan Bizland  Surabaya,  sesuai berita acara pada tanggal 10 Desember 2020. 

Selanjutnya pada tanggal 7 Januari 2021 di adakan musyawarah lagi mengenai pelaksanaan proyek pengembangan perumahan yang di ajukan oleh PT Prambanan Bizland  Surabaya dalam rapat tersebut dari pihak PT tidak ada yang hadir atau diwakilkan dalam hasil rapat tersebut tidak mendapatkan kejelasan pada akhirnya warga desa tersebut warga mengambil tindakan menutup atau memagari tempat proyek pengembangan pengurukan perumahan. 

Lebih lanjut dikatakan dari tim awak media infojatim.com - gresiknews1.com group Arifin S.Zakaria dengan julukan tim SABER ( Sapu Bersih)  beserta Media Jagadpos.com Dion untuk Konfirmasi kepada pihak Pengembang PT Prambanan Bizland tersebut pada hari Selasa 02 Februari 2021, dalam Notulen acara tersebut mengatakan kami tidak mendapatkan surat undangan yang syah dari Sdr Gunawan selaku Kades Desa Pandu Cerme Kab Gresik, dengan catatan dua kali rapat pihak PT tidak mendapatkan undangan hanya lewat seluler. ironisnya tata tertib secara administrasi tidak di laksanakan, "Ujar, " dari kedua awak media tersebut. 

Menurut penjelasan  dari Gunawan selaku Kades(Kepala Desa) Pandu pada hari Senin 01 Februari 2021 saat di temui oleh awak Media infojatim.com - gresiknews1.com Group dan Media Jagadpos.com (Tim SABER) di kediaman Ds Pandu menyatakan bahwa, terjadinya penutupan total pengerjaan proyek pengurukan pembangunan perumahan tersebut yang dilakukan oleh warga, ketika pihak Desa hendak mengundang Penanam Saham atau Development atas musyawarah Perangkat Desa berserta Tokoh masyarakat tidak datang atau tidak ada tanggapan, sesuai berita acara / Notulen pertama pada tanggal 10 Desember 2020. 

"Menurut hasil rapat pada berita acara ke dua salah satu kriteria berbunyi mengajukan kepada pihak PT dan pengurukan pengajuannya Rp.700juta, buat pelaksanaan mengenai saluran  disini ada 3 dusun, paling tidak untuk pelaksanaan pembangunan, kemudian hasil Notulen.sesuai berita acara pada tanggal 07 Januari 2021 putusan rapat saya kirim tidak ada jawaban, paling tidak  ada itikad baik, orang yang penanam sahamnya kesini, setelah satu minggu belum ada jawaban, 10 harinya ditutup warga,"ujar Gunawan Kades Pandu Cerme Kab Gresik 

Demi mencari kebenaran yang belum terungkap menjadi terungkap, infojatim.com - gresiknews1.com dan Jagadpos.com (Tim SABER) tanpa mengenal lelah, mengklarifikasi ke pihak Kontraktor Pengurukan, Kantor Tersebut Bertempat Di Lingkup Ruko ICON MALL.Gresik Kota Pada hari Selasa 02 Februari 2021, menurut keterangananya, bahwa apa yang disampaikan oleh Kades Pandu itu tidak sesuai atau tidak mengacu pada perjanjian hasil kesepakatan Notulen atau Berita Acara awal

"Sebagai Kontraktor kalau disuruh kerja oleh Developer atau penanam saham, dengan Mengacu legalitas pengurukan, sesuai yang di sepakati oleh kedua belah pihak antara Kepala Desa dan PT Prambanan Bizland dalam perjanjian Notulen atau Berita Acara, ya udah kita kerjakan,"pungkas Kepala Kontraktornya

Sedangkan menurut PLK (Pelaksana Langsung kerja) Kontraktor yang terjun langsung dilapangan menjabarkan kronologi kejadian bermula bahwa, 
Tertanggal 14 Desember 2020 terbitnya surat perizinan hasil rapat kesepakatan Notulen atau Berita Acara terkait pengerjaan pengurukan proyek pembangunan perumahan, 

Dan tanggal 17 Desember 2020 awal operasional pengerjaan pengurukan perumahan tersebut dan berjalan lancar, 
Tertanggal 30 Desember 2020 terbit Notulen atau Berita Acara perubahan yang pertama minta dana tahun baru menurut pengakuan Kades di beri dari pihak PT sebesar Rp.5 jt untuk  pembiayaan konsumsi dua kali  rapat di desa tersebut, " Ucap, " Kades tersebut. 

Selanjutnya Tertanggal 07 Februari 2021 terbit Notulen atau Berita Acara perubahan yang kedua dengan permintaan dana kompensasi  Rp.700juta,  dan 
Tertanggal 14 Januari 2021 terhambat pengerjaan pengurukan dikarenakan portal di buka tutup oleh warga sekitar, 

Kemudian tertanggal 21 Januari 2021 warga melakukan penutupan total terhadap pengerjaan pengurukan perumahan lahan oleh warga masyarakat Desa Pandu, sampai berita ini diturunkan, Kamis ( 4/2/2021). 



Penulis: Dimas AZ 
Pendiri Penanggung Jawab Redaksi 
infojatim.com - gresiknews1.com group: Arifin S.Zakaria

Post a Comment