Gresik , infojatim.com - motto Berani  Transparan  Mengungkap  Membantu  Yang  Belum  Terungkap  .

Masih membekas atas kejadian  tersebut  dan trauma berat sampai  saat ini tahun 2021 perjalanan yang  di alami  oleh Suliono Ayuni ahli waris dari kaskan Cs yang sempat difitnah oleh Felix Soesanto  Dirut  muda PT Bumi  Benowo Sukses sejahtera, Tbk. 

Dengan  bermacam  cara  dan upaya pemikiran Felix Soesanto  untuk  menguasai  sisa lahan yang  9.800 M2 dengan tipu muslihatnya ahli waris difitnah dengan membuat  pernyataan  palsu agar dapat di tenggelamkan ke terali besi untuk menguasai  lahan  tersebut ," Ujar, " Abdul Rokhim saat di wawancarai oleh tim redaksi infojatim.com - gresiknews1.com Group Arifin S, Zakaria di kediaman  pada hari Sabtu 13 Februari 2021 .

Dengan fitnah  dan pencemaran  tersebut bisa di kenakan Pasal 317 KUHP Undang Undang  RI : Barang siapa dengan sengaja  mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis  maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, di ancam karena melakukan pengaduan fitnah ,dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Permasalahan lahan yang belum lunas sudah dibalik atas nama  Felix Soesanto  dan sertifikat  juga atas nama Felix  Soesanto yang  seluas 29.037 M2, setelah  itu Abdul Rokhim Bahri Al Haj minra riwayat tanah kepada Fariantono selaku kades Prambangan kec Kebomas  kab Gresik .

Selanjutnya  kades Fariantono membuatkan surat yang  9.800 M2  sesuai  buku letter C desa karena belum tercoret ,dari pihak Felix Soeesanto dan Hengky tidak menerima  karena  bukan yang  di maksud akan tetapi   oleh Felix  Soesanto  dan Hengki seluas 179 M2 yang akan di bayar  , tapi kades tetap tidak mau karena  belum tercoret di buku C desa. 

Karena dalam riwayat tanah itu yang 557 M2 dan 337 M2 kades Fariantono tidak mau membuatkan pada akhirnya di buatkan  tetap  tidak mau  ,akhirnya  ahli waris  minta surat keterangan  ke kades Fariantono karena  yang 9.800 M2 belum terjual, selanjutnya DIFITNAH ahli waris DILAPORKAN  DIPIDAKAN DIPENJARAKAN  , Ayuni memberikan  kuasa kepada anaknya Suliono  dituduh oleh Felix Soesanto dituduh membuat surat keterangan palsu. 

Sehingga ahli waris mengajukan gugatan  TUN  dengan Abdul Rokhim sebagai saksi  saat itu dan di laporkan di proses lanjut di Polres Sidoarjo juga dan DI FITNAH karena memberikan  keterangan di atas sumpah PALSU dituntut 5 tahun ,sehingga  terjadi proses  P21 empat kali di tolak  oleh kejaksaan  Sidoarjo tersebut .

Dan Pelapor  berupaya  tidak tinggal  diam untuk menjebloskan  Abdul Rokhim Bahri Al Haj ke terali besi untuk  menguasai  lahan  seluas 9.800 M2 .dan Abdul Rokhim  Bahri Al Haj berupaya keras  untuk mencari keadilan  dengan  seadil-adilnya. 

Dengan berjalannya proses demi proses  Abdul Rokhim  Bahri Al Haj bersama  ahli waris mencari  keadilan  sampai  pada ke tingkat MA pada akhirnya diputus BEBAS  dan di menangkan  ahli waris lahan dikembalikan  yang  seluas 9.800 M2 .
 
Sampai pada putusan  tersebut yang sudah  di terima oleh  ahli waris  lahan tersebut pada kenyataan  masih di kuasai oleh PT Bumi Benowo sukses Sejahtera ,Tbk dibawah kepemimpinan dirut muda Felix Soesanto  .

Pihak  dari ahli waris  kaskan Cs sebagai  pemilik lahan yang sampai saat ini tahun 2021 setelah putusan  BEBAS  dari MA terus mempermasalahkan  keabsahan  jual beli lahan ,di mana antara IJB dan AJB tetjadi selisih luas 9.800 M2 yang  belum di bayar oleh Felix Soesanto  Dirut mudah  PT bumi Benowo sukses sejahtera, Tbk Surabaya, " Ujar, " Agus SH kuasa hukum  dari ahli waris  kepada  wartawan  pada ketika  diwawancarai langsung oleh tim redaksi infojatim.com - gresiknews1.com Group .Sampai berita ini diturunkan  ,Rabo ( 17/2/2021 ) Bersambung)  



Pedulis : Arifin s, zakaria 
(pendiri penanggung jawab redaksi)

Post a Comment