GRESIK infojatim.com - Varietas lokal berupa jeruk nipis yang dikembangkan di desa Kebonagung kecamatan Ujungpangkah Gresik kini resmi terdaftar pada Pusat PVTPP (Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian) pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Hel tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 tahun 2006 tentang syarat penanaman dan tatacara pendaftaran varietas tanaman lokal. Dan telah diberikan sertifikat sebagai tanda daftar varietas tanaman lokal dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia  kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Gresik yang diterima secara langsung oleh Wakil Bupati Gresik Dr. H. Moh. Qosim.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengambangan Pertanian Dr. Moh. Syakir dalam seminar PVTPP Goes to Campus yang diselenggarakan di Gedung Samantha Krida Universitas Brawijaya, Malang Jawa Timur, Rabu (06/12/2017).

Wakil Bupati Dr. H. Moh. Qosim merespon terdaftarnya verietas lokal jeruk nipis tersebut sebagai bentuk upaya menjaga kelestarian sumber daya genetic dan ciri khas tanaman yang berasal dari kabupaten Gresik.

"Setelah resmi terdaftar, komoditi jeruk nipis menjadi varietas unggulan lokal akan terus dipelihara serta dikembangkan sebagai tanaman yang bernilai ekonomi tinggi dan diharapkan mampu membawa keuntungan bagi petani dan daerah," kata Wabup Qosim.

Semakin banyak varietas lokal, menurut wabup, diharapkan memberi dampak positif bagi masyarakat di kabupaten Gresik.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik Ir. Agus Djoko Walujo mengaku bahwa sebagian besar warga di wilayah kecamatan Ujungpangkah, Sidayu dan Panceng menanam jeruk nipis. Alasannya, karena bibit jeruk nipis yang tergolong cukup murah dan perawatannya juga cenderung begitu mudah.

"Kendati demikian, harga jual jeruk nipis dipasaran cukup tinggi. Oleh sebab itu sebagian petani di tiga wilayah kecamatan tersebut memilih menanam jeruk nipis," ungkapnya. 


ARZ Team

Post a Comment