SURABAYA infojatim.com - Korupsi di negeri ini semakin hari semakin merajalela, rakyat banyak yang geram dan kecewa terhadap pemimpin yang pada waktu pilkada dulu digadang-gadang agar pemimpin yg dipilihnya bisa melakukan perubahan untuk kemakmuran warganya namun itu rata-rata hanya isapan jempol belaka, semakin hari rakyat semakin miskin, potret ini terjadi pada Bupati Sumenep Jawa Timur.

Kyai,M. Muzakkin (Gus Zakky) ketua umum JCW (Jatim Corruption Watch) Provinsi jawa timur yang juga ketua pusat BPAN RI (Badan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia) desak kepala kejaksaan tinggi provinsi jawa timur agar panggil paksa bupati Sumenep, budaya korupsi sudah tidak bisa di tolelir lagi di negeri ini karena disamping melanggar hukum, korupsi bisa menghancurkan negara ini menurutnya, "Kepala kejaksaan provinsi jawa timur harus tegas, Bupati Sumenep supaya segera dipanggil paksa agar penegakan hukum tidak terkesan tebang pilih" tuturnya saat ditemui awak media dikantor JCW Surabaya, (Jum'at 15/12/17),

kasus dugaan korupsi dana Participacing Interest (PI) pengelolaan minyak dan gas di lingkungan PT Wira Usaha Sumekar (WUS) BUMD Pemkab Sumenep Madura terus bergulir di lembaga Adiyaksa Jawa Timur ini sudah lama di endus, pasalnya seperti informasi yang dihimpun dari Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Seperti yang telah diketahui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menahan dua tersangka pada kasus tersebut. Kini Pidsus Kejati Jawa Timur yang terletak di Jl A Yani Surabaya kembali berjanji dalam waktu dekat ini akan mengembangkan penyidikan kasus yang diduga melibatkan pejabat terkait.

Menurut Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung, jika Kejaksaan telah merencanakan pemanggilan pihak-pihak terkait kasus yang sudah menyeret dua orang tersangka ini. "Nanti ada lagi yang akan kita tindaklanjuti. Kalau kepala daerah kan harus ijin ke Mendagri dulu. Nah surat tersebut sudah kita layangkan ke Mendagri dan ijin tersebut sampai saat ini belum juga keluar." kata Maruli Hutagalung.

Maruli menegaskan jika setelah satu bulan penyuratan dan izin itu belum keluar, Kejati akan mengambil langkah tegas untuk hal itu. "Tetapi satu bulan setelah kita layangkan, apabila izin itu tidak keluar, kita bisa langsung menindak. Yakni dengan melakukan tindakan penyidikan maupun upaya paksa," tegasnya.

Dirinya kembali menegaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus ini pasti akan ditindak. "Semua yang telibat dan ada bukti kuat, pasti kita tindak. Siapapun ada indikasi dan benang merahnya dalam kasus ini, akan kita tindak. Dan kita tidak akan stop (berhenti) kepada dua tersangka kemarin" ucapnya.

Seperti yang sudah dikabarkan jika dugaan korupsi dalam kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep di kantor PT WUS pada Februari lalu. Hasil penggeledahan, diamankan sejumlah barang bukti dan selanjutnya disita petugas, di antaranya 3 unit CPU dan beberapa berkas.

Penggeledahan dilakukan setelah Kejari Sumenep menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah yang berasal dari beberapa usaha yang dikelola PT WUS.

Selanjutnya kasus ini ditangani oleh penyidik Pidsus Kejati dan telah menahan Direktur Utama PT Wira Usaha Sumekar (WUS) Sitrul Arsyih Musa'ie ke Rutan Medaeng. Penahanan Dirut BUMD Kabupaten Sumenep periode 2011-2015 ini terkait dugaan korupsi pengelolaan migas di wilayah Kabupaten Sumenep Madura sebesar Rp 3,9 miliar.

Kemudian dari hasil pengembangan, penyidik kembali menahan tersangka yang merupakan mantan Kepala Divisi Keuangan PT WUS Taufadi. Uang PI yang diduga diselewengkan Taufadi yakni sebesar Rp 510 juta.

Jadi apapun alasanya, Kajati Jatim agar segera panggil paksa Bupati Sumenep untuk diminta pertanggung jawabanya secara hukum atas kasus besar ini, karena jika proses penyidikan dikembangkan, tidak menutup kemungkinan korupsi ini dilakukan dengan cara berjamaah, 
Demikian kata Gus Zakky yang juga pengasuh pondok pesantren Rehabilitasi sakit jiwa dan narkoba "Dzikrussyifa' Asma'berojomusti" Lamongan jawa timur ini,pungkasnya.


Arifin S Zakaria
Sumber : suaraJCW.news (KikiJCW)

Post a Comment