SURABAYA infojatim.com, sabtu 3/3/2018 Surabaya Proyek paving dan saluran air di Kernuk, kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, Surabaya diduga "siluman". Proyek yang didanai APBD kota Surabaya ini terkesan diam diam dan tanpa adanya papan proyek yang sesuai dengan perpres.

Dikatakan salah satu pengurus Kadin kota Surabaya R.E Kemas mengatakan, Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Namun dengan tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres."Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik," ujar pria yang juga Walikota LIRA Surabaya ini.

Herman kepala pelaksana proyek tersebut, dimintai keterangannya tidak mau menjawab. Dia malah melimpahkan ke dinas bidang pemukiman kotaSurabaya. " saya ini pelaksana mas, coba ke dinas saja. Pusing saya lihat sampean tanya hal yang menyerempet hukum," ujarnya dengan ketus.

Sementara itu kepala bidang pemukiman kota Surabaya Iman saat dikonfirmasi oleh awak media Infojatim.com terkait masalah tersebut ditemui langsung tidak bisa. Dikonfirmasi lewat WA, pesan singkat dan telepon juga tidak ada respon.


Arifin s.zakaria / team

Post a Comment