GRESIK infojatim.com - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Gresik harus menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, salah satu diantaranya adalah tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Gresik yang juga sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Drs. Kng. Djoko Sulistio Hadi saat membuka kegiatan sosialisasi penguatan kinerja organisasi bagi anggota Korpri.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Mandala Bhakti Praja kantor Bupati Gresik, Selasa (13/03/2018) yang dihadiri oleh Kepala UPT Sekretariat Korpri Provinsi Jawa Timur Kombong Pasulu, para kepala OPD serta para anggota Korpri di lingkungan Pemkab Gresik.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Gresik, apabila ada anggota Korpri yang tersandung kasus tersebut, maka sanksi yang diterima sangat berat. Sehingga dirinya mewanti-wanti jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

"Sanksinya sangat berat, ancaman hukumannya bisa 5 tahun bahkan sampai 20 tahun dan diberhentikan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Sudah dipastikan masa depan akan jatuh dan sia-sia," ujar Kng. Djoko Sulistio Hadi dihadapan anggota Korpri.

Disamping itu, dirinya juga berpesan kepada para anggota Korpri untuk meningkatkan etos kerja dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

"Sebagai anggota Korpri, kita harus menunjukkan etos kerja yang baik dan memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Karena memberikan pelayanan terbaik adalah kewajiban bagi kita kepada masyarakat," ungkap Drs. Kng. Djoko Sulistio Hadi.

Oleh sebab itu, dirinya menyambut baik kegiatan yang diprakarsai oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik tersebut. "Untuk menambah pengetahuan dan wawasan, tentunya kegiatan ini sangat penting dilakukan," imbuhnya. 


ARZ Team

Post a Comment