Gresik, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 

Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik Jl. Raya Permata No.2 Ds. Kembangan Kec. Kebomas Kab. Gresik , pada hari Kamis 25 Februari 2021, pukul 10.20 WIB sampai selesai.diikuti aksi unjuk rasa dengan massa -+ 100 orang dibawah pimpinan M.Hudin selaku ketua GMBI Distrik Gresik. 

Adapun Massa dari DPD LSM GMBI yang mengikuti aksi unjuk rasa terbagi di beberapa wilayah di Kab. Gresik diantaranya sbb : Kecamatan Benjeng , Kecamatan Balong Panggang, Kecamatan Cerme, Kecamatan Duduk sampeyan, Gabungan Masyarakat. 

Adapun tujuan dari  pelaksanaan.Aksi Unjuk Rasa tersebut Tidak percaya atas kinerja Kejaksaan Negeri Gresik dan tebang pilih dalam penegakkan hukum kasus korupsi di Kab. Gresik.

Selanjutnya berbagai alat alat yang dipergunakan dalam aksi Unjuk Rasa Menggunakan 1 unit Mokom beserta Soundsystem, 1 Unit Truck, 3 Unit R4 pribadi, 50 Unit R2, Banner, Poster, Bendera Merah putih, Atribut organisasi.

Massa aksi dari LSM GMBI Gresik tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik dan melakukan orasi secara bergantian bahwa atas nama warga dari Ds. Dooro Kec. Cerme bersama LSM GMBI Gresik datang ke kantor Kejaksaan Negeri Gresik untuk menuntut keadilan, " Ucap, " dari aksi unjuk rasa. 

Apa yang terjadi dengan Kepala Desa Dooro Kec. Cerme adalah bentuk kriminalisasi, sehingga kami menuntut Kepala Ds. Dooro agar segera dibebaskan.dengan LSM GMBI Gresik sampai turun untuk menyampaikan aspirasi dikarenakan kita mengirim surat ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk melakukan audiensi namun tidak dihiraukan.

Dalam Aksi  orasi  unjuk rasa tersebut dari Ketua Wilter Jatim  juga menyampaikan bahwa Kami dari LSM GMBI Gresik sangat menghormati hukum namun ketika hukum mulai dipermainkan maka LSM GMBI yang pertama untuk menentangnya 

Untuk itu apabila permasalahan ini masih belum selesai maka dari LSM GMBI Gresik akan terus menerus melakukan aksi untuk menuntut keadilan, " Ujar, " dari ketua Wilter Jatim. 

Agenda dilanjutkan di Ruang PPID Kantor Kejaksaan Negeri Gresik telah dilakukan Audiensi antara anggota Kejaksaan dengan Perwakilan LSM GMBI Gresik.

Hadir dalam agenda tersebut 
Sdr. Dimas Adji Wibowo, SH. (Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gresik) ,  Sdr. Dimas Atmadi, SH ( Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik), 

Hadir dari LSM GMBI sbb: 
Sdr. M. Hudin ( Ketua LSM GMBI), 
Sdr. Julianus (Kadiv Pam LSM GMBI), Sdr. Eddy (Kadiv Ling LSM GMBI) , Sdr. Moch. Nukson ( Biro Hukum LSM GMBI) 

* Apa yang disampaikan oleh 
Sdr. Dimas Atmadi, SH ( Kasi Intel Kejari Gresik) bahwa Memang beberapa hari yang lalu kita sudah melakukan pembicaraan dengan Sdr. Julianus terkait permasalahan Kepala Desa Dooro Kec. Cerme. Terkait penegakkan hukum ada koridor koridor hukum yang harus dilalui, " Ungkap, " Dimas Atmadi SH. 


Dalam  permasalahan Kepala Desa Dooro Kec. Cerme sudah melalui proses hukum maka masing masing pihak agar menghormati proses hukum 

* Lebih lanjut dikatakan oleh Sdr. M. Hudin ( Ketua LSM GMBI) juga menyampaikan pada intinya Sejak awal kita sudah mengirimkan surat untuk melakukan audiensi meskipun terlambat namun tetap kita ucapkan terima kasih.

Harapan kami agar saudara saya Kepala Desa Dooro Kec. Cerme yang juga anggota LSM GMBI memohon agar dibebaskan, "Pungkas, " Ketua LSM GMBI. 

* Penyampaian Sdr. Moch. Nukson ( Biro Hukum LSM GMBI) juga mengatakan bahwa Kita sudah beberapa kali mengirim surat ke kejaksaan Negeri Gresik namun surat dari kami tidak dibalas, dan  kitapun juga sudah mengirim surat penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Dooro namun tidak ada respon dari Kejaksaan, " Ujar, " Moh Nukson. 

Keinginan kami ingin dilakukan penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Dooro, apabila  diminta untuk mengembalikan dana untuk dilakukan penangguhan penahanan kami siap " Imbuh " beliaunya 

* Penyampaian Sdr. Dymas Adji Wibowo, SH. (Kasi Pidsus Kejari Gresik) bahwa Terkait Kepala Desa Dooro sudah ada 2 alat bukti yang cukup serta saksi dan sudah melalui proses pengadilan.

Kenapa dilakukan penahanan agar mempercepat proses dan akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum, 
terkait permintaan penangguhan penahanan tergantung dari faktor pengembalian kerugian negara.

Giat Audiensi telah selesai, dilanjutkan penyampaian hasil mediasi oleh Ketua GMBI Gresik kepada massa aksi.

HASIL AUDIENSI Dalam unjuk rasa tersebut agar 
1. Kerugian negara sebesar 253 juta, dan pengembalian dana yang sudah dikembalikan sebesar 210 juta, sehingga kekurangan pengembalian dana sekitar 43 juta agar segera dikembalikan agar dapat segera diproses.

2. Jika ada pengembalian dana secara penuh maka dapat dilakukan penangguhan penahanan namun bukan pemberhentian proses hukum.


Bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh LSM GMBI Distrik Gresik dikarenakan tidak percaya atas kinerja Kejaksaan Negeri Gresik dan tebang pilih dalam penegakkan hukum kasus korupsi di Kab. Gresik serta meminta penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Dooro Kec. Cerme.

 
Perlu diketahui selama kepemimpinan Sdr.Mat Jai sebagai Kepala desa Dooro yang terpantau langsung oleh Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com - gresiknews1.comgroup Arifin S.Zakaria,  beliau Kepala Desa Dooro dengan upaya tekat dan kerja keras brsama warga untuk membangun waduk / tempat penampungan air dapat untuk di nikmati oleh warga masyarakat dengan sistem penyaluran menggunakan meteran seperti meteran PDAM sesuai penggunaan warga,  dan pembangun pembangunan yang sudah terlihat seperti pembangunan tempat ibadah.dll.
( Bersambung) 




Penulis: Arifin S.Zakaria
( Pendiri Penanggung Jawab Redaksi )

Post a Comment