Surabaya - Setelah pada hari Rabu pekan lalu sidang ditunda karena jaksa tidak datang, Sidang praperadilan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/4/2016).

La Nyalla menggugat praperadilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas pengenaan status tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah.

Agenda sidang yang dipimpin hakim tunggal Ferdinandus itu ialah pembacaan permohonan praperadilan La Nyalla yang diwakili kuasa hukum. Lebih dari sepuluh kuasa hukum membela La Nyalla, yakni Moh. Ma'ruf, Sumarso, Anthony Ratag, Fahmi H. Bachmid, Adik Dwi Putranto, Amir Burhannudin, Togar M. Nero, Aristo Pangaribuan, Mustofa Abidin, Abdul Salam, Zaenal Fandi, dan Martin Hamonangan.

Meski sempat berjalan, namun sidang gugatan tersebut kembali ditunda. Ini disebabkan setelah pihak termohon yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memilih menunda untuk memberikan jawaban atas gugatan pemohon yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon.

Ferdinandus, memutuskan untuk menunda persidangan pada Rabu (6/4), terlebih adanya sejumlah revisi terhadap gugatan yang diajukan oleh pemohon.

"Karena renvoi dari gugatan pemohon sehingga termohon tidak siap. Oleh sebab itu persidangan hari ini saya tunda besok," tutur Fernandinus.

La Nyalla sendiri masih dalam status daftar pencarian orang karena tidak mau memenuhi panggilan pemeriksaan jaksa. "Kami tidak tahu Pak La Nyalla di mana," kata salah satu kuasa hukum, Fahmi Bachmid.

Menurut Fahmi, praperadilan tersebut untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap La Nyalla. Sebab, kata Fahmi, dalam praperadilan sebelumnya hakim Efran Basuning memutuskan segala penyidikan terkait dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur pada 2011-2014 dinyatakan tidak sah.

Putusan itu sudah dibacakan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Kerja Sama Antar-Provinsi Kadin Jawa Timur Diar Kusuma Putra pada 7 Maret 2016 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung enggan berkomentar tentang ketidakhadiran La Nyalla dalam sidang praperadilan. "La Nyalla tidak hadir, ya sudah," katanya.

Maruli menuturkan Kejaksaan masih melacak keberadaan La Nyalla bekerja sama dengan Interpol dan Kepolisian. Sampai saat ini, kata dia, belum diketahui posisi La Nyalla.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung berharap agar La Nyalla jantan dan menghadapi proses hukumnya di Indonesia

"Saya mengimbau La Nyalla untuk segera datang ke Indonesia, untuk menghadapi praperadilan yang akan dimulai besok," ujar Maruli.

"Jangan pengecut ngumpet di negara orang. Hadapilah, kalau memang tidak bersalah jangan takut," sambungnya.

Sebelumnya, La Nyalla -yang juga merupakan Ketua Umum PSSI ini- masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai memilih untuk tak menghiraukan panggilan Kejati Jatim, terkait penyidikan kasus Dana Hibah Kadin. Bahkan, dikabarkan, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur ini telah berada di luar negeri. Terakhir, ia dikabarkan berada di Singapura.

La Nyalla memilih kabur setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk pembelian saham perdana Bank Jatim pada 2012 senilai Rp 5,3 miliar. Keuntungan dari pembelian saham itu senilai Rp 1,1 miliar.

Sidang sendiri dijaga ketat petugas polisi, tapi jumlahnya tidak banyak. Dalam sidang kali ini, dihadiri jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. arifin sz/team






Sumber: jatimnews.com

Post a Comment