Gresik - Menjelang datangnya bulan Ramadhan tahun 1437 H, Bupati Gresik  Sambari Halim Radianto menyebarkan edaran himbauan peringatan untuk menghormati ummat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Edaran tertanggal 24 Mei 2016 yang bernomer 451/88/437.13/2016 perihal Edaran Bulan suci Ramadhan 1437 H/2016 M.

Menurut Kepala Bagian Humas Suyono, edaran yang yang dikirimkan kepada semua SKPD, Camat, BUMN dan BUMD serta perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten  sudah dikirimkan sejak kemarin. "Diharapkan sebelum melaksanakan puasa, edaran tersebut sudah diterima oleh semua pemangku kepentingan masing-masing" kata Suyono.

Seterimanya undangan tersebut, kami berharap para pemangku kepentingan bisa menyampaikan kepada semua khalayak yang ada dibawahnya, baik itu SKPD, Camat, BUMN dan BUMD maupun seluruh Perusahaan. "Kami berharap pada puasa Ramadhan kali ini Gresik bisa lebih kondusif dengan mentaati semua aturan yang telah dijelaskan dalam edaran tersebut. Intinya tidak ada lagi warung yang buka dengan tidak menghormati orang yang berpuasa. Tidak ada lagi pramuniaga maupun karyawati perusahaan yang tidak mengenakan busana muslim" jelas Suyono.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menyampaikan dan mengingatkan tentang beberapa hal yang sudah diatur baik melalui undang-undang maupun peraturan daerah (Perda). Ada undang-undang no. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Perda nomer 15 tahun 2002 tentang larangan peredaran minuman keras. Serta Perda nomer 07 tahun 2002 tentang pelarangan pelacuran dan perbuatan cabul.

Intinya, seluruh masyarakat Gresik untuk selalu menciptakan suasana dan menjaga kesucian bulan Ramadhan serta menghormati ummas Islam yang tengah menjalankan puasa. "Mengupapayakan menutup warung saat siang hari. Bagi yang tidak berpuasa agar tidak makan dan minum serta merokok disembarang tempat serta mencolok terlihat bagi orang yang berpuasa" kata Suyono.

Dalam edaran tersebut juga ada himbauan untuk memasang spanduk berisi himbauan untuk menghormati bulan puasa, menjaga dan menggairahkan amalan pada bulan Ramadhan. "Namun yang lebih penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan, setelah jam 24.00 dalam melaksanakan amalan Ramadhan tidak menggunakan pengeras suara, atau mengecilkan volume suara sehingga tidak mengganggu warga sekitarnya" pungkas Suyono. sdm/arifin sz/team   
   

Post a Comment