GRESIK infojatim -  Dana Desa sebagai dana yang diperuntukkan bagi kesejateraan masyarakat dengan jumlah yang mencapai ratusan juta tiap desa. Diperlukan pengawasan semua pihak agar penggunaan anggaran tersebut transparan.

Sudah tiada terhitung terjadi penyelewengan anggaran yang disebabkan kurangnya pengawasan dan transparansi penggunaannya. Hal ini terjadi pula di Desa Karangrejo Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik. Sejumlah warga menuntut transparansi  penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 di desanya pada Rabu, (20/09).

Menurut telusur Jatim Corruption Watch (JCW), ditemukan dugaan terjadi penyewengan anggaran Dana Desa yang terkait dengan pekerjaan pembangunan jalan poros desa Karangrejo menuju Ketapang. "Di lapangan kami menemukan pembangunan jalan poros paving diduga tidak sesuai  dengan RAB yang telah dibuat dan paving yang dipakai ketebalan paving bervariasi 0,05 atau 0,06 cm. Padahal di dalam  RAB atau gambar seharusya 0,08 cm KW 300. Selain itu, pasir yang digunakan pun dominan bercampur dengan  tanah." Beber salah satu investigator JCW.

Mengenai kurangnya transparansi dalam pembangunan ini dapat dilihat dari indikator adanya papan nama pembangunan. Namun, papan nama yang dimaksud tidak ditemukan dalam pekerjaan pembangunan jalan poros hingga berita ini diunggah. "Kami sudah berkali-kali menghimbau kepada seluruh Kades bahwa pengerjaan pembangunan yang menggunakan Dana Desa harus transparan dan sesuai RAB, apalagi sebeleum pekerjaan dimulai papan nama pembangunan harus terpasang," kata Camat Ujungpangkah melalui Kasi Ekbang, Suheri.

Tak berselang lama setelah tim menemui Camat. Camat memanggil Kades/PJ Desa Karangrejo, Safii. "Kami siap untuk memperbaiki pembangunan paving yang tidak sesuai dengan RAB/Gambar dan segera pasang papan nama." Ucap kades Safii.

"Yang jadi pertanyaan, mengapa pada saat tim pamitan pulang dan lanjutkan perjalanan, kami diberi amplop yang berisi uang Rp. 200.000, - ? Secara tegas kami tolak pemberian tersebut." Ungkap investigator JCW.

Kasus ini mencuat waktu belum transparansinya penggunaan dana desa dan penggunaan dana desa yang besar tapi volume pekerjaannya yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan pembangunan paving di Desa Karangrejo Kecamatan Ujungpangkah. 

Selain itu, Dana Desa yang harusnya dikelola oleh panitia yang dibentuk oleh pemerintah desa sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam kenyataannya justru dikelola oleh kades (PJ). "Kami warga mensinyaliri bahwa oknum yang mengerjakan  Dana Desa (DD) tersebut ingin mendapatkan sisa anggaran yang besar tanpa mengutamakan kualitas serta kecocokan volume pekerjaan." Pungkas salah satu warga yang enggan disebut namanya.  

Maka dari itu dari tim JCW mengharapkan kepada instansi terkait untuk segera memperbaiki system, supaya dana desa bisa tersalurkan dengan baik untuk kesejahteraan bersama. Sampai saat ini belum ada tindak lanjut ataupun ditindak lanjuti badan pengawas terkait proyek tersebut.


Arifin SZ Team
Sumber berita suarakpk.com

Post a Comment