GRESIK infojatim - Selasa 12 september 2017 sidang gugatan perdata perkara nomor : 57/Pdt.G/2016/PN.Gsk. terkait kesimpulan yang diajukan sidang putusan dilanjutkan oleh PN gresik dihadiri oleh tim kuasa hukum penggugat dan para ahli waris Suliono sebagai anak dari ibu ayuni dan H.Abd Rokhim dewa sebagai saksi dipersidangan juga turut hadir mendengarkan pembacaan yang dibaca oleh bapak ketua majelis Bayu Soho Raharjo dan para hakim lainnya.

Dalam sidang tersebut dipantau langsung oleh beberapa awak media baik media elektronik ataupun media cetak, dan para ahli waris mendengar pembacaan atas kesimpulan tersebut yang dibuat tanggal 1 agustus 2017 baik penggugat dan tergugat.

Setelah pembacaan kesimpulan tersebut dari pihak ahli waris dan pengacara Agus Setiono SH pengacara dari ahli waris dengan penuh semangat karena pembacaan tersebut yang dibaca ketua majelis pihak ahli waris masih dapat melanjutkan tentang lahan yang belum terselesaikan senilai kurang lebih 7 milyar rupiah dengan rincian harga 2017 yang harus diselesaikan oleh pembeli atau tergugat. 

Ketika selesai persidangan dan dikonfirmasi oleh awak media kuasa hukum ahli waris menyatakan bahwa membuktikan memang benar yang dibaca oleh ketua majelis hakim di ruang sidang tersebut bahwa sisa tanah jual beli belum terbayar oleh Felix kurang lebih senilai 7 milyar.

Dan pihak ahli waris dari Kaskan yang bernama Suliono dan Cholis juga membenarkan apa yang dibacakan oleh ketua majelis hakim. Dengan adanya sidang gugatan perdata tersebut pihak dari Felix Susanto juga tim kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan tersebut sehingga ketua majelis memberikan selang waktu dalam tempo 14 hari tercatat mulai tanggal 14 september sampai dengan tanggal 26 september 2017 untuk membuat surat permohonan.

Sebagai saksi H.Abd Rokhim yang mengetahui terkait jual beli lahan tersebut kepada sodara Felix Susanto, H.Abd Rokhim sempat berkomentar kepada awak media "saya sempat digoncangkan menerima uang dari ahli waris menghambur hamburkan, bahkan ahli waris sempat saya di adu domba agar saya tidak mencampuri permasalahan tersebut" ujarnya.

Dan ketika dikonfirmasi ahli waris Kaskan cs atau Suliono berkomentar kepada awak media atas tuduhan kepada bapak H.Rokhim itu tidak benar, bahwa ada pihak yang mau mencemarkan nama baik H.Rokhim tersebut. Sampai saat ini H.Abd Rokhim masih tetap berupaya keras membantu ahli waris dengan sebenar benarnya demi kebenaran.

Ketika diwawancarai lanjut H.Rokhim terkait salinan BAP proses perkara dugaan pidana
1. Proses kades prambangan Fariantono dalam dugaan pemalsuan data
2. Proses sodara Suliono dan juga bu Ayuni itu juga banyak kejanggalan kejanggalan setelah diterimanya salinan BAP tersebut dari PN Gresik yang diterima oleh tim kuasa hukum Moch. Arifin SH tanggal 11 september 2017. BAP tersebut banyak kejanggalan yang dilakukan oleh oknum penyidik direskrimum Polda Jatim.

Bersambung.....


Arifin SZ Team

Post a Comment