GRESIK infojatim - Kepala Desa Prambangan Fariantono (48) warga Desa Prambangan Kebomas Gresik menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik Kamis (28/9/17). 

Fariantono menjadi terdakwa dengan kasus dugaan pemalsuan membuat surat riwayat tanah yang diduga palsu.

Sidang lanjutan itu yang diketuai majelis hakim I Putu Mahendra mengagendakan pembacaan tanggapan dari JPU yang sebelumnya terdakwa telah membacakan Esepsi sidang sebelumnya.

Pembacaan tanggapan JPU Lila Prihasti, penasehat hukum terdakwa yang menyatakan tindak pidana yang disangkakan masih bersifat prematur, namun menurut kami jelas alasan tersebut dinilai tidak termasuk dalam tiga hal keberatan.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) KUHP. Oleh karenanya alasan tersebut tidak termasuk dalam pasal 156 ayat (1) KUHP, dan kami menolak," paparny.

Dwi Istiawan, SH Penasehat Hukum tim terdakwa saat selesai sidang mengatakan, hakikat hukum pidana itu kan multimemoredium, (upaya terkhir ketika jalan hukum yang lain buntu), 
"pidana itu kan menjaga lapangan hukum yang lain termasuk hukum perdata dan administrasi. Karena memang ada proses hukum yang berjalan yaitu perdata," paparnya.

Lanjut Dwi, yang jelas dakwaan JPU diindikasi ada kejanggalan dan sudah tidak benar. Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa kasus ini harus benar-benar mencermati, karena hal materinya itu apakah sudah jelas apa tidak.

"bola panas ini kan sudah ada ditangan majelis hakim, jadi kami hanya menunggu kami akan tetap menerima. Namun kasus ini dari awal sudah tidak benar," jelasnya. 

Sementara itu jadwal dan buntut dr perkara tersebut masih panjang dan agenda sidang kelanjutanny akan dilaksanakan pada tanggal 5 oktober 2017 di Pengadilan Negeri Gresik. Dalam proses persidangan perkara baik perdata maupun pidana laporan Felix Susanto tersebut beberapa kali dipantau langsung oleh tim awak media baik media cetak, elektronik maupun media online supaya para penegak hukum juga bisa lebih bijak dalam menentukan putusan.

Bersambung.....


Arifin sz Team

Post a Comment