GRESIK infojatim.com - Mantan Kepala Dinas M Nurul Dholam akhirnya di vonis. Sidang putusan dilakukan di pengadilan negeri tipikor surabaya. Memvonis dengan hukuman penjara 6 tahun, terdakwa pun hanya bisa menundukkan kepalanya.

Dholam terbukti memotong uang jasa pelayanan pada kapitasi BPJS sejak tahun 2016 sampai 2018. Saat itu kerugian negaranya menyentuh 2, 451 millar. Pemotongan diambil dari 32 puskesmas sebesar 10 persen per puskesmas. 

Tidak hanya hukuman penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1, 956 millyar dan subsider 10 bulan. Hasil sidang seakan membuat penasehat hulum terdakwa tidak puas. "Pikir-pikir yang mulia," terang Adi Sutrisno saat mengawal kliennya, Selasa (12/3). 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya diketuai Wiwin Arodawanti. Dalam amar putusannya, Majelis sependapat dengan dakwaan tim JPU Kejari Gresik. Saat itu dipimpin oleh kasi Pidsus Andri Dwi Subianto. 

"Terdakwa melanggar pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999. Diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa 6 tahun penjara," terang Wiwin membacakan vonis. 

Seperti diberitakan, terdakwa mantan Kadinkes M. Nurul Dholam di seret ke PN Tipikor karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Dari hasil korupsi pemotongan jaspel ini, negara dirugikan sebesar 2.451milyar. Terdakwa juga mengembalikan kerugian sebesar 500 juta rupiah. 


Arifin s.zakaria ( Pendiri dan penanggung jawab Infojatim.com)

Post a Comment