GRESIK infojatim.com - Hanya gara-gara kepergok mencuri sebuah ponsel merk Vivo, Fajar Aditya Putra (22) warga Jalan Kupang Krajan Gang 8/40 Kota Surabaya, tiba-tiba panik lalu menghabisi nyawa Andre Putra Hariyono (21) seorang driver taksi online yang tak lain temannya sendiri.

Tak hanya mengambil ponsel, Aditya juga membawa kabur motor Honda Vario nopol L 4075 ER milik korban. Antara pelaku dan korban ini diketahui sudah berteman cukup lama sekitar 5 tahunan. Bahkan tak jarang keduanya dugem bareng di salah satu diskotek Surabaya. 

Selain Aditya sebagai pelaku utama, polisi juga mengamankan 3 pelaku lainnya. Yakni Richo Permana Dani (27) warga Keputran Pasar Kecil Gang 3/9 dan Nurul Huda (51) warga Banyuurip 8A Kota Surabaya selaku penadah ponsel, serta Iksir Holi, warga Bulak Banteng Madya Kota Surabaya selaku penadah motor. 

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, sebelum pembunuhan itu terjadi, korban sempat menjemput tersangka di depan gang rumahnya. Mereka lalu pergi dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra nopol L 1182 XF milik korban. 

"Keduanya lalu pergi ke salah satu diskotek di kawasan Kedungdoro Surabaya. Di situ mereka minum bir sebanyak 5 botol. Setelah tengah malam, keduanya lalu pulang ke rumah korban di Kepatihan, Menganti," terang Wahyu Sri Bintoro, Kamis (21/03/2019). 

Sesampainya di Kepatihan Menganti, lanjut Wahyu, keduanya sempat ngobrol sebentar. Dalam obrolan itu korban sempat minta tolong kepada pelaku untuk dicarikan wanita panggilan. "Tapi permintaan itu tidak jadi karena korban sudah ketiduran," paparnya. 

Melihat korban sudah tertidur lelap, tersangka akhirnya berinisiatif mencuri ponsel korban. Namun, tanpa disadari aksi pelaku ketahuan oleh korban. "Korban tiba-tiba terbangun saat HPnya diambil. Dia lalu melakukan perlawanan terhadap pelaku," ungkapnya. 

Kala itu, korban dipukul lehernya lalu dijerat dengan menggunakan kabel charger HP. Tak puas disitu, pelaku lalu mengambil palu dan memukulkan ke kepala korban sebanyak 15 kali. "Dan terakhir wajah korban dipukul dengan palu hingga meninggal dunia," pungkasnya. 

Setelah itu pelaku kabur ke daerah Kenjeran dengan membawa ponsel dan motor milik korban. Di situ pelaku menjual ponsel korban kepada Dani dan Huda. Sementara motor korban dijual kepada Iksir Holi. 

"Kasus pembunuhan ini berhasil kita ungkap dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam. Awalnya kita tangkap penadah HPnya dulu lalu berlanjut kepada pelaku utamanya," imbuhnya. 

Untuk Aditya selaku pelaku utama dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara untuk ketiga pelaku lainnya Huda, Dani dan Iksir Holi dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan. Ancaman hukumannya selama 4 tahun penjara. 


Partner Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab)

Post a Comment