GRESIK infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Anggota Reskrim Unit Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik berhasil mengamankan  pencuri spesialis aki mobil. Pelaku ditangkap saat beraksi di Jalan Raya Krikilan. Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek, Selasa (18/2/2020) mengungkapkan, pelaku yang ditangkap ialah Y (31), warga Dusun Brangkal Desa Jiporapah Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang.

"Pada saat itu anggota Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik sedang melaksanakan patroli tertutup melintas di Jalan Raya Krikilan, Driyorejo dan dari kejauhan melihat gerak-gerik seseorang yang mencurigakan di samping truck yang sedang parkir di pinggir jalan," kata Kompol Wavek.

Melihat keganjilan itu, anggota Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik melakukan pengintaian dan ternyata sedang membongkar aki mobil menggunakan peralatan berupa tang, obeng dan kunci pas. Petugas pun langsung menyergapnya. 

Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut pertama kalinya. "Namun anggota yang sedang meginterogasi pelaku saat itu tak begitu saja percaya. 

Setelah dicecar beragam pertanyaan akhirya pelaku mengaku bahwa memang melakukan pencurian aki mobil sudah kesekian kalinya. Namun yang ketahuan di wilayah Driyorejo baru kali ini,"  jelas Kapolsek Driyorejo Polres Gresik. 

Pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa aki merk Nagoya, tang, obeng dan kunci pas saat ini diamankan di Mapolsek Driyorejo. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 


Partner Mitra Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)

Post a Comment