GRESIK infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Kedamean Polres Gresik, Kamis tanggal 6 Februari 2020 sekira jam 22.00 Wib, berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, warga Simo Gunung barat Tol Gang Kali No.2B Kelurahan Simo Mulyo Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya.

Kapolsek Kedamean AKP. Suparmin S.H, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (9/2/20) mengatakan, Setelah adanya informasi tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di jalan Desa Driyorejo Kecamatan Driyorejo kabupaten Gresik tidak lama kemudian anggota Polsek kedamean melihat orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor yamaha Vixon warna merah Nomor polisi : L 46XX ZB. 

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pelaku MH (Sopir) akhirnya bisa diringkus dengan barang bukti kepemilikan sabu. 

Saat penangkapan terhadap pelaku, barang miliknya itu ditemukan atau didapatkan narkotika Golongan 1 jenis sabu yang dibungkus plastik klip kecil dengan berat kurang lebih 0,74 gram yang dibawa oleh tersangka, " Ungkapnya. 

Saat dilakukan Penggeledahan Pelaku MH, Polisi juga menemukan Handphone Merk Nokia warna biru hitam, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vixon warna merah , 1 (satu) STNK sepeda motor yamaha Vixon warna merah Nomor polisi : L 46XX ZB. 

"Tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Polsek Kedamean,untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,dan tersangka diterapkan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,"pungkasnya.


Partner Mitra Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)

Post a Comment