JEMBER , infojatim.com   – Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 



Ketua LSM Gempar (Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat) Jember H. Anshori Mendesak Kejaksaan Negri Jember maupun Kejaksaan Tinggi Jatim untuk segera Melakukan Pemeriksaan dan Penahanan terhadap Bupati Jember FD sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Proyek Revitalisasi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember senilai Rp.7,839 Milyar dan berdasarkan hasil Audit BPKP telah ditemukan Kerugian Negara Rp.1,3 Milyar, " Pungkasnya, ". 


Bahwa Patut diduga bahwasanya Bupati Jember FD terlibat langsung dalam Persekongkolan melakukan dugaan Korupsi dana Proyek Revitalisasi Pasar Manggisan dimaksud dan bahkan Bupati Jember FD terkesan paling aktif dibanding dengan para Terdakwa,hal ini dapat di buktikan :
             
(1).Tempatnya Pertemuan Pengkondisian dimaksud adalah di Rumah Dinas Bupati Jember FD yakni di Pendopo “Wahya Wibawa Graha”.

(2).Rapat Pertemuan Pengkondisian dimaksud diduga Dipimpin oleh Bupati Jember FD.           (3).Pergantian Jabatan PPK yang semula dijabat oleh EWS diganti Terdakwa AM diduga atas Perintah Bupati Jember FD.

(4).Diduga untuk Design-design Proyek yang digarap oleh PT.Maksi Solusi Enjinering adalah Inisiatif dari Bupati Jember FD sebagaimana yang terungkap dalam Persidangan Perkara tersebut yang telah digelar beberapa kali di Pengadilan Tipikor Surabaya.      

Bahwa sebagaimana dilangsir oleh awak Media bahwasanya pada tanggal 09 Juni 2020 telah digelar Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya atas Perkara dugaan Korupsi dana Proyek Revitalisasi Pasar Manggisan senilai Rp.7,839 Milyar dan merugikan Negara Rp.1,3 Milyar, " Ujarnya, ". 

Bahwa dalam persidangan tersebut telah terungkap dugaan adanya Pertemuan dalam rangka Pengkondisian Permufakatan Jahat untuk melakukan dugaan Korupsi Dana Puluhan Proyek yang salah satunya adalah Dana Proyek Revitalisasi Pasar Manggisan yang bertempat di Rumah Dinas Bupati Jember FD atau Pendopo “Wahya Wibawa Graha”.   

Bahwa salah satu dari 4(empat)Terdakwa yakni Terdakwa FN (Justice Collaborator) menerangkan didalam persidangan bahwa pada tahun 2017 silam Terdakwa FN di ajak oleh atasannya saat itu yakni Terdakwa Dodik(Direktur PT.Maksi Solusi Enjiniring) untuk ikut hadir dalam sejumlah Pertemuan yang diduga di prakarsai oleh Bupati Jember FD yang di gelar di Rumah Dinas Bupati FD atau Pendopo “Wahya Wibawa Graha”.  

Bahwa dalam Pertemuan tersebut selain Bupati Jember FD turut hadir juga 4(empat)oknum Pejabat yakni berinisial AIF(Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), YA(Kepala Dinas P.U.Bina Marga dan SDA), SNQ(mantan Kepala Dinas Kesehatan) dan DA(Kabag.Umum Pemkab.Jember merangkap Plt.Skretaris Dinas P.U.Bina Marga dan Anggota Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) dalam rangka membahas Puluhan Proyek yang kemudian dikerjakan oleh PT. Maksi Solusi Enjiniring milik Terdakwa Dodik. 

Lebih lanjut dikatakan Bahwa Pertemuan tersebut menurut Terdakwa FN adalah dalam rangka Merancang atau setidak-tidaknya Mengkondisikan Puluhan Proyek dimaksud yang kemudian di garap oleh PT. Maksi Solusi Enjinering pada tahun 2018 yakni Pengerjaan Perencanaan berupa  :  
1). 15 bangunan Puskesmas 
 2). Rehabilitasi 31 Pembangunan Gedung Kantor  kecamatan 
3).Rehabilitasi 12 Pasar Tradisional.   
4). Pembangunan Gedung 4 Lantai Di RSD dr, Soebandi Jember  .
5).Pembangunan sejumlah Ruang Terbuka Hijau ( RTH) di Jember. 

Bahwa salahsatu dari Puluhan Proyek yang di bahas dalam Pertemuan di Rumah Dinas Bupati Jember FD atau di Pendopo “Wahya Wibawa Graha” tersebut pada tahun 2017 adalah Proyek Revitalisasi Pasar Manggisan yang kemudian berujung masalah, " Tandasnya, "  

 Sementara selesai Pertemuan dimaksud Terdakwa FN diduga di perintah oleh Terdakwa Dodik yang notabene sebagai atasan Terdakwa FN untuk Menyetor fee sebesar 10 % dari setiap Proyek ke Rekening Bupati Jember FD, " Ucapnya, ". 

 Pada tanggal 23 Juni 2020 di gelar sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas Perkara tersebut yang mana salahsatu Saksi berinisial EWS yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) menerangkan di persidangan bahwa Saksi EWS diduga pernah dipanggil Bupati Jember FD di Pendopo “Wahya Wibawa Graha” dan pada saat itu Bupati Jember FD mengatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat oleh Saksi EWS diganti ke Terdakwa AM(mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan) yang saat ini sebagai Terdakwa.   


Bahwa Pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Jembe FD dan atas Perintah Bupati Jember FD,di saksikan langsung oleh Terdakwa FN, Terdakwa Dodik(Direktur PT.Maksi Solusi Enjinering) dan disaksikan pula oleh AIF(Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah).                    

Bahwa Terdakwa AM sebagai Pejabat Pengguna Anggaran dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) padahal Terdakwa AM tidak Mempunyai Sertipikat Pengadaan Barang dan Jasa,yang mana berdasarkan Undang-undang seharusnya tidak boleh Terdakwa AM menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) namun diduga karena atas Perintah Bupati Jember FD maka hal tersebut tetap dilaksanakannya, " Imbuhnya, " 

Bahwa Kesaksian EWS dan kesaksian Terdakwa AM dimuka persidangan adalah sama,sedangkan Terdakwa FN yang notabene sebagai bawahan (karyawan) Terdakwa Dodik fungsinya adalah sebagai Operator saja.    

Dalam Persidangan selain keterangan para Saksi untuk membuktikan dugaan Keterlibatan Bupati Jember FD dalam Perkara dugaan Korupsi dana Proyek Revitalisasi Pasar Manggisan tersebut di dukung adanya alat bukti 2(dua) fotho bersama antara Bupati Jember FD dengan Terdakwa Dodik(Direktur PT.Maksi Solusi Enjinering) dan dr.B(Direksi PT.Medisain Dadi Sempurna).  

Menurut hemat LSM Gempar Jember bahwa berdasarkan bukti di persidangan patut diduga Bupati Jember FD terlibat langsung dalam Persekongkolan Penggarongan dana Proyek Revitalisasi Pasar Manggisan yang telah merugikan Negara Rp.1,3 Milyar, " Ujar, " beliaunya usai persidangan. 

Selanjutnya terkait dengan Keterangan Terdakwa FN (Justice Collaborator) di persidangan bahwa diduga untuk fee Jatah Bupati FD adalah 10 % dari setiap Proyek dimaksud yang di Transfer dan/atau diduga Ditampung ke Rekening milik Terdakwa Dodik.  

Oleh karenanya untuk membuktikan hal tersebut maka LSM Gempar Jember menghimbau pihak Kejaksaan Negeri Jember maupun Kejaksaan Tinggi Jatim secepat mungkin untuk eksen Menelusuri aliran Uang yang masuk ke Rekening milik Terdakwa Dodik dari Siapa-siapa saja dan Uang yang Keluar dari Rekening milik Terdakwa Dodik apakah mengalir ke Rekening Bupati Jember FD dan/atau Uang tersebut mengalir ke Rekening Kroni-kroni Bupati Jember FD, "Ujar, " ketua LSM Gempar. 

Dikatakan dalam Persidangan Terdakwa FN (Justice Collaborator) menerangkan bahwasanya Pengkondisian Proyek-proyek tersebut diduga Melibatkan Bupati Jember FD bersama Oknum-oknum Pejabat Pemkab.Jember dan dilakukan secara Struktur,Sistematis bahkan patut diduga Pengerjaan Proyek-proyek dimaksud telah di kondisikan sejak awal dilakukan Lelang dan Pelaksanaannya,bahkan untuk Design-design Proyek yang digarap oleh PT.Maksi Solusi Enjinering diduga adalah Inisiatif dari Bupati Jember FD, " Ujarnya," 

Bilamana dalam persidangan Terdakwa Dodik  mengakui telah menerima transfer uang dari Terdakwa FN namun Terdakwa Dodik Menyangkal bahwa uang tersebut adalah merupakan fee 10 % untuk Jatah Bupati Jember FD. maka Penyangkalan Terdakwa Dodik tersebut adalah sah-sah saja akan  tetapi hal tersebut perlu di Konfrontir dengan Keterangan Saksi – saksi yang  lain, " Ujarnya, " 

Bahwa bilamana Keterangan Terdakwa Dodik ada unsur kebohongan maka pihak Kejaksaan Negri Jember maupun Kejaksaan Tinggi Jatim berhak Tuntut Terdakwa Dodik melakukan tindak pidana Memberikan Keterangan Palsu di muka Persidangan.  


Bahwa Terdakwa FN (Justice Collaborator) menerangkan dalam persidangan bahwa diduga Terdakwa Dodik adalah selaku pemilik Rekening Penampungan tersebut yang Melanjutkan aliran Uang Jatah fee 10 % untuk Bupati Jember FD.   

Sidang lanjutan di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Surabaya yang di gelar tanggal 30 Juni 2020 dengan dihadiri 12 Saksi dari 15 Saksi yang akan di hadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) diantaranya AIF (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah),DAA (Ketua Pokja Lelang),YA (Kepala Dinas PU.Bina Marga dan SDA) dan K.     

Dalam Persidangan Saksi AIF(Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) menerangkan bahwa memang ada Pertemuan di Pendopo “Wahya Wibawa Graha” antara Saksi AIF(Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dengan Terdakwa FN dan Terdakwa Dodik dan dihadiri pula oleh Terdakwa AM(mantan Pejabat Pembuat Komitmen),YA(Kepala Dinas PU.Bina Marga dan SDA),K dan seorang Saksi lainnya.     

Bahwa dalam Persidangan Keterangan Saksi AIF(Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) tersebut telah di benarkan oleh Saksi YA(Kepala Dinas PU.Bina Marga dan SDA) dan bahkan YA(Kepala Dinas PU.Bina Marga dan SDA) mengaku bahwa Pertemuan di Pendopo “Wahya Wibawa Graha” tersebut banyak membicarakan Konsep 3(tiga) Dimensi antara YA(Kepala PU.Bina Marga dan SDA),Terdakwa Dodik(Direktur PT.Maksi Solusi Enjinering) dan Terdakwa FN (karyawannya terdakwa Dodik) menyangkut masalah Pekerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sudah di garap.  

Bahwa dalam Persidangan Saksi DAA(Ketua Pokja Lelang) menerangkan bahwa Saksi DAA selaku Ketua Pokja Lelang tidak pernah ketemu dengan Direktur PT.Dita Putri Waranawa pada saat Melakukan Klarifikasi Lelang, bahkan Saksi DAA(Ketua Pokja Lelang) tidak tahu dan/atau tidak kenal Siapa Direktur yang Memenangkan Tender Proyek Pasar Manggisan, meski mengakui bahwa dalam Proses Lelangnya telah Melalui Tahapan Lelang, Evakuasi dan Kualifikasi, " Ujarnya, ". 

Bahwa dalam Persidangan salahsatu anggota Majelis Hakim sempat marah kepada Saksi DAA(Ketua Pokja Lelang) seraya berkata ; “Kok di proses kalau tidak kenal, kalau di palsukan atau manipulasi data bagaimana?, " Tutur, " beliaunya dalam Persidangan tersebut. 

Merasa tidak puas dengan kesaksian DAA(Ketua Pokja Lelang) maka anggota majelis hakim tersebut minta kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk memproses lebih lanjut Pokja Lelang dimaksud, seraya anggota majelis hakim berkata ; “Kembangkan Pokja ini Pak Jaksa”.  

Bahwa Kesaksian Pokja tersebut diatas yang terkesan mencla-mencle adalah merupakan bukti Kebenaran dari Kesaksian Terdakwa FN(Justice Collaborator) di Persidangan yang menerangkan bahwa Proyek-proyek tersebut diduga telah di kondisikan sejak awal dilakukan Lelang dan Pelaksanaannya dan Pengkondisiannya dilakukan secara Struktur dan Sistematis.    

Oleh karenanya adalah benar bilamana hakim perintahkan JPU(Jaksa Penuntut Umum) untuk Kembangkan Proses Pokja,hal ini nantinya tidak tertutup kemungkinan yang semula sebagai Saksi bisa ditingkatkan statusnya menjadi Tersangka. 

Menurut LSM Gempar Jember bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam Persidangan maka Patut diduga bahwa Bupati Jember FD terlibat langsung dalam Persekongkolan Penggarongan dana  Proyek Revitalisasi Pasar Manggisan yang  telah Merugikan Negara Rp.1,3 Milyar.  

Bahwa untuk melengkapi dan memperkuat alat Bukti yang  telah di peroleh JPU(Jaksa Penuntut Umum) dalam Persidangan maka alat Bukti dimaksud Harus di Selaraskan dan/atau di Sesuaikan dengan yang telah diatur dalam KUHAP(Kitab Hukum Acara Pidana) yang berbunyi  :  “Bahwa Sekurang-kurangnya ditemukan 2(dua) alat Bukti yang Sah dan Meyakinkan bahwa telah terjadi Perbuatan Tindak Pidana” dan diatur juga dalam KUHAP(Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang berbunyi  :  “Bahwa Keterangan Saksi yang satu haruslah sama dengan Keterangan Saksi yang lain yakni saling berkaitan dan Keterangan para Saksi tersebut ada keterkaitan dengan alat Bukti yang lain”, " Pungkasnya, " 

Oleh karenanya LSM Gempar Jember Mendesak pihak Kejaksaan Negri Jember maupun Kejaksaan Tinggi Jatim untuk segera eksen Melakukan Penggeledahan di Rumah Dinas Bupati Jember atau Pendopo “Wahya Wibawa Graha” sekaligus Melakukan Penyitaan barang-barang Bukti semisal berupa CCTV,KOMPUTER dan BUKU DAFTAR TAMU dll.      

GELEDAH…….GELEDAH RUMAH DINAS BUPATI .

GELEDAH PENDOPO “WAHYA WIBAWA GRAHA ".

SITA CCTV,COMPUTER & BUKU DAFTAR TAMU .

Bahwa adapun barang-barang Bukti tersebut diatas tidak lain adalah sebagai untuk Memperkuat atau setidak- tidaknya untuk Mendukung alat Bukti yang telah di peroleh JPU(Jaksa Penuntut Umum) dalam Persidangan sekaligus untuk Membuktikan adanya Pertemuan Pengkondisian  Permufakatan Jahat dalam rangka untuk  Melakukan dugaan Korupsi dana Proyek-proyek dimaksud.   

Dengan telah di sitanya barang Bukti berupa CCTV,COMPUTER  dan BUKU DAFTAR TAMU dimaksud maka nantinya akan terbukti bahwa Pertemuan Pengkondisian tersebut dapat di yakinkan bahwa Benar-benar telah terjadi di Rumah Dinas Bupati Jember FD atau di Pendopo “WAHYA WIBAWA GRAHA”.

Oleh karenanya dengan demikian dapat dipastikan tidak tertutup  kemungkinan nantinya akan Ditemukan Tersangka-tersangka Baru.       

Bahwa berdasarkan Bukti-bukti sebagaimana tersebut diatas maka patut diduga bahwasanya Bupati Jember FD telah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Wewenang” yakni Melanggar Pasal.3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yo. Pasal.55 KUHPidana.

Oleh karenanya Pemeriksaan terhadap Bupati Jember FD untuk di tetapkan sebagai Tersangka dan Dilakukan Penahanan adalah Mutlak Harus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jember maupun Kejaksaan Tinggi Jatim Tanpa harus Menunggu hasil Putusan Perkara tersebut diatas atau setidak-tidaknya Tanpa Menunggu Usai PILKADA, hal ini tidak lain agar supaya nantinya tidak menjadi Runmor ditengah-tengah masyarakat terkesan mengolor-olor waktu atau setidak-tidaknya akan terkesan seperti Menunggu Tamu Tidak di Undang.

Bahwa Penahanan terhadap Bupati Jember FD tidak lain adalah sebagai Antisipasi agar supaya ybs Tidak Bisa Menghilangkan Barang Bukti dan sekaligus ybs Tidak Bisa Mempengaruhi Para Saksi yang pada akhirnya nanti  dalam Persidangan bisa Membuat Tuntutan JPU(Jaksa Penuntut Umum) Tidak Terbukti.  

Bahwa LSM Gempar berharap pihak Kejaksaan Negeri Jember maupun Kejaksaan Tinggi Jatim tidak ewuh-pakewuh untuk segera melakukan  Pemeriksaan sekaligus Penahanan terhadap Bupati Jember FD sebagaimana Penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jember saat itu terhadap 4 Tersangka yakni AM(Pejabat Pembuat Komitmen),FN(Konsultan Perencana Proyek), ES(Kuasa PT.Dita Putri Waranawa) dan Dodik(Direktur PT.Maksi Solusi Enjinering) Tanpa harus Menunggu Hasil Putusan Perkara tersebut  diatas sehingga Kejaksaan Negri Jember maupun Kejaksaan Tinggi Jatim nantinya tidak terkesan Tidak Profesional atau setidak-tidaknya tidak terkesan masuk angin dan/atau terkesan Pandang Bulu, Hukum terkesan tidak memenuhi rasa Keadilan bagi masyarakat luas dan Hukum terkesan seperti “Pisau Dapur yang Tajam Dibawah Namun Tumpul Diatas” padahal sebagaimana tersebut dalam Pasal.2 KUHPidana : “Bahwa Kedudukan warga negara Indonesia di muka Hukum adalah Sama”.   

Perlu diketahui bahwa Penegakan Hukum harus berjalan Tegak Lurus dan/atau Adil dan Berkeadilan artinya Penegakan Hukum Tidak Boleh Bengkok karena Terhambat dan/atau Terpatahkan oleh adanya Pengaruh faktor Politik,faktor Ekonomi(Fulus),faktor hubungan Keluarga,faktor Jabatan,Intervensi maupun faktor Golongan dll. 

Sebagaimana Sabda Rosulullah :  
“Bahwa Jika Fatimah anakku Mencuri niscaya Aku Potong sendiri tangannya”.  “Subkhanallah” (Maha Suci Allah).

Selanjutnya LSM Gempar himbau Kejaksaan Negri Jember maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melakukan Lidik atas Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan 4 Lantai Gedung Rawat Jalan di RSD dr.Soebandi Jember senilai Rp.26,7 Milyar,dengan demikian Pihak Kejaksaan Negri Jember maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak perlu lagi menunggu adanya Laporan,hal ini dikarenakan Perkara Dugaan Korupsi adalah Bukan termasuk Delik Aduan. 

Sekadar diketahui sebagaimana dilangsir Media bahwa pada hari Kamis 30 Januari 2020 Panitia Angket DPRD Jember telah Melakukan Inspeksi dalam rangka melakukan Lidik atas Proyek Pembangunan 4 Lantai Gedung Rawat Jalan di RSD dr.Soebandi Jember yang diduga bermasalah.

Bahwa Kondisi Proyek Pembangunan 4 Lantai Gedung Rawat Jalan dimaksud sampai saat ini Belum selesai sehingga terkesan bagaikan Proyek Hantu,di bangun-bangun tapi  tidak sesuai dan tidak segera bisa di manfa’atkan penuh dengan intrik permainan yang muara masalahnya patut diduga bersumber dari Kebijakan Bupati Jember FD. 

Bahwa Panitia Angket DPRD Jember telah mendapat keterangan dari sejumlah pihak bahwa diduga ada Keterkaitan Proyek Pembangunan tersebut dengan Terdakwa FN yang notabene disebut-sebut sebagai Orang dekat Bupati Jember FD,hal ini karena ada ke anehan yangmana “Konsultan Perencana adalah PT.Medicine namun yang Kerjakan Gambar diduga Terdakwa FN”. 

Bahwa Kondisi Proyek Pembangunan 4 Lantai Gedung Rawat Jalan tersebut sampai saat ini Belum  selesai dan sudah melewati Batas Normal Kontrak dan saat ini Proyek Pembangunan dimaksud di kerjakan Perpanjangan Waktu maksimal 50 hari kedepan sejak berahirnya tahun 2019.  

Bahwa Proyek Pembangunan tersebut di rencanakan oleh Dinas Kesehatan Jember sejak Tahun 2017 dengan Pagu Anggaran Rp.26,7 Milyar namun gagal terlaksana kemudian Tahun 2018 di anggarkan kembali oleh Dinas Kesehatan Jember pada bulan Agustus 2018 dan Pemenang Lelang adalah PT.Hutomo.  

Bahwa PT. Hutomo selaku Kontraktor diduga tidak bisa melaksanakan pekerjaan lantaran tidak mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas Kesehatan Jember hingga tutup tahun 2018.  

Dan pada tahun 2019 Paket Proyek Pembangunan 4 Lantai tersebut di anggarkan lagi, Data LPSE menyebut bahwa Pelaksana  Proyek adalah PT.Jaya Kirana Sakti yang menang lelang dengan tawaran Rp.11,6 Milyar dari HPS  senilai Rp.12,8 Milyar dengan Pagu yang di siapkan Rp.26,7 Milyar.  

Bahwa Sdr.Harifin yang semula sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Proyek Besarnya beralih ke PPK untuk Paket Proyek Jasa Konsultan Pengawasan sedangkan PPK Proyek adalah Pak Endi. 

Selanjutnya LSM Gempar Himbau Kejaksaan Negri Jember maupun Kejaksaan Tinggi Jatim untuk segera Lakukan Lidik atas dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pemasangan Lampu hias di sepanjang Jembatan Semanggi yang menelan biaya sebesar +-Rp.4,486 Milyar,hal ini karena diduga alamat Kontraktornya Abal-abal namun bisa Lolos Verifikasi dan mendapatkan Pengerjaan Proyek dimaksud. 

Oleh karena itu Perkara dugaan Korupsi dana Proyek Revitalisasi Pasar Manggisan tersebut Merugikan Negara Milyaran rupiah dan telah menjadi Sorotan Publik maka LSM Gempar Jember Menghimbau Jamwas Kejaksaan Agung.RI. maupun Aswas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk Pro aktif Memantau jalannya Proses Penyidikan maupun Penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negri Jember maupun Kejaksaan Tinggi Jatim atas Perkara dugaan Korupsi dana Proyek Revitalisasi Pasar Manggisan tersebut sebagai melaksanakan Waskat, Sampai berita ini diturunkan, Selasa 6 Juli 2020. 

Oleh karena itu permasalahan di atas terkait dugaan korupsi dana Proyek Revitalisasi Pasar Manggisan Kab Jember masih terpantau terus oleh LSM Gempar Jember bersama Tim redaksi infojatim.com,  Gresiknews1.com. 



Sumber Berita ; LSM GEMPAR 
Pendiri Dan Penangung Jawab Redaksi infojatim.com -GresikNews1.com ; Arifin S.Zakaria

Post a Comment