Gresik, infojatim.com - Motto Berani Transparan,  Mengungkap, Membantu, Yang Belum Terungkap. 


Aksi Unjuk Rasa yang dilaksanakan oleh LSM Forkot Gresik ( Forum Kota)  menolak adanya Perumahan Dakota City yang tidak memiliki izin alias Ilegal yang menggusur area lahan hijau yang di peruntukan petani, aksi unjuk rasa yang bertempat di Kantor Pemasaran Dakota City di area pergudangan Nexware Jl.Raya Ds Cerme Lor Kec Cerme Kab Gresik pada hari, Selasa ( 25/5/2021). 

Dari masa Aksi unras yang sudah bersatu,  semangat dengan tekat bulat dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan Adili,  dan tolak pengembang.perumahan Dakota City yang tidak memiliki izin,  Hentikan segala aktifitas di area perumahan Dakota city, 


Bahwa Perumahan Dakota City proyek pengembang dalam pengembangan perumahan tersebut banyak melanggar peraturan yang berlaku  karena perumahan Dakota City di bangun di lahan yang peruntukannya untuk lahan pertanian, " Ujar, " Sdr Haris S.Faqih ( Ketua Forkot Gresik)  

Dalam pengembangan perumahan Dakota City dari pihak pengembang Dakota City  sampai saat ini yang tidak dilengkapi dengan izin sehingga pengembangan proyek perumahan tersebut adalah pengembangan ilegal, " Ucap, " dari salah satu anggota LSM Forkot. 

Harapan dengan adanya aksi unjuk rasa dari LSM Forkot ini kepada pihak Pemerintahan Kab Gresik agar dapat segera menertibkan proyek pengembangan perumahan ilegal yang ada di wilayah Kab Gresik, " Ungkap, " Sdr Haris S.Faqih. 


Karena di wilayah Kab Gresik untuk proyek pengembang perumahan masih banyak ditemukan yang tidak dilengkapi dengan izin alias Ilegal,  untuk pihaknya meminta kepada pemerintah Kab Gresik segera menertibkan proyek proyek pengembangan perumahan yang ada di Kab Gresik. 

Dalam  Aksi unjuk rasa.tersebut  terpantau langsung oleh Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com - gresiknews1.com Arifin S.Zakaria 




Penulis Arifin S.Zakaria Pendiri
Penanggung Jawab Redaksi 

Post a Comment