GRESIK, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap 


Polisi dari Satpolairud Polres Gresik datang ke Dermaga di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Polisi bersama nelayan untuk duduk bersama, sosialiasi larangan penggunaan trawl. 

Bertemu dengan sejumlah nelayan , petugas berbincang terkait apa kendala yang dialami para nelayan. 


"Petugas juga memberikan himbauan kepada para nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap ikan yg dilarang oleh pemerintah seperti jaring trawl," ucap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasat Polairud AKP Poerlaksono, Selasa (26/10/2021). 

Pasalnya penggunaan trawl dapat merusak ekosistem dan biota laut. 

"Kami juga memberikan penjelasan tentang dampak yang diakibatkan jaring trawl tersebut yaitu dapat merusak terumbu karang dan ekosistem dan biota laut lainya," terangnya.
Dalam pantauan dan monitoring dalam agenda di Dermaga Ds Campurejo Kec Panceng Kab Gresik terpantau oleh tim redaksi infojatim.com - gresiknews1.com di lokasi,  Sampai Berita ini diturunkan, Rabo ( 27/10/2021)  


Sumber Berita ; Partner Mitra Media
Pendiri Penangung Jawab Redaksi 
Arifin S.Zakaria

Post a Comment